Tanjungbalai- Satuan Reserse Nakoba Polres Tanjungbalai Rabu (3/2/2021) mengamankan Dandi alias Polin (18) Warga Jln.Garuda. Lingk VII. Kel. beting Kuala Kapias. Kecamatan. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (5/2/2021) melalui Kasubag Humas IPTU Panjaitan.S.H, menerangkan kronologis penangkapan tersangka.
“Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Besar Teluk Nibung Kel. Beting kuala kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai. ada seorang laki2 dengan ciri yg sudah di informasikan diduga memiliki Narkotika jenis shabu”Jelas Humas.
Diungkapkan nya lagi “Atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba bergerak ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet warna biru kuning yg berisikan Narkotika jenis shabu berat kotar 13.6 ( Tiga belas koma enam) Gram, plastik klip transparan kosong sebanyak 30 lembar dan uang sebanyak Rp. 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah )”Tuturnya
Kemudian setelah di interogasi, TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.Tutup Humas Polres.
Atas perbuatan nya tersangka di kenakan pasal 114 AYAT (2) SUB 112 AYAT (2) UU NO.35 THN 2009 Dengan Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun paling lama 20 Tahun.
Kontributor – Ilhamsyah





