Edarkan Ekstasi Di Tempat Hiburan Pria Ini Diringkus Personil Denpom l/1

964
edarkan
AB (48) di ringkus oleh Personil Denpom l/1 Pematang Siantar, dan amankan sejumlah barang bukti
Labuhanbatu-Edarkan Ekstasi pria berinisial AB (48) di ringkus oleh Personil Denpom l/1 Pematang Siantar, dan amankan sejumlah barang bukti di salah satu tempat hiburan malam, tepatnya di Jalan Baru Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (11/12/2022), demikian diungkapkan Subdenpom I/1-2, Kapten CPM Hendrik Cahyadi.

Menurut Sub denpom I/1-2 itu, AB (48) berhasil diamankan Personel Denpom l/1 Pematang Siantar, setelah dilaporkan masyarakat, yang sedang edarkan Ekstasi di tempat hiburan malam Sky High, di JL Baru Rantau Prapat, sekira pukul 02:30 Wib, dan pria AB (48) yang diduga telah mengedarkan narkotika langsung diamankan sekira pukul 03:00 Wib, dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Pil Ekstasi

“Personil kita dari Denpom l/1 Pematang Siantar berhasil meringkus terduga pengedar Narkotika jenis Ekstasi, di tempat hiburan malam Sky High, di JL Baru Rantau Prapat, setelah anggota kita mendapat laporan dari masyarakat, personil bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyisiran, benar saja menemukan sejumlah barang bukti dari terdiga,” ungkap Subdenpom I/1-2

Kemudian kata Subdenpom I/1-2 oleh Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, setelah di ringkus dan mengamankan barang bukti, berupa ekstasi jenis A-5 sebanyak 35 butir, uang tunai Rp 7.677.000, dan 1 unit HP Samsung Galaxy A-10 dan 1 unit tas ransel sandang kulit, selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan pada terduga pengedar AB (48) dan menurutnya sampai selesai hasil pemeriksaan keterlibatan anggota TNI belum ada ditemukan

“Sampai saat ini hasil pemeriksaan oleh personil kita, belum ada kita temukan keterlibatan anggota TNI, dan selepas kita lakukan pemeriksaan ini, kita akan limpahkan dan ini personil kita persiapan berangkat ke Polres untuk di serahkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Subdenpom I/1-2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini