Deli Serdang-Dua anggota TNI yang disidang di Pengadilan Militer I-02, atas dugaan penembakan pada anak dibawah umur MAF (13) divonis dua setengah tahun dan dipecat, membuat sidang ricuh karena ibu dan abang korban tidak terima, hasil putusan
Kapendam Kodam I/BB, Jumat (08/08/2025) mengatakan sidang putusan kasus dua anggota TNI atas dugaan pembunuhan pelajar berusia 13 tahun, di Pengadilan Militer I-02 sudah diputuskan oleh ketua hakim
“Sidang ini dihadiri oleh kedua terdakwa merupakan anggota TNI AD, Serka DH dan Serda HFM, yang merupakan anggota Kodim 0204 Deli Serdang,” sebutnya
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, membuka persidangan dengan membacakan amar putusannya.
Suasana menjadi emosional ketika Fitriyani, ibu MAF, tidak dapat menahan kesedihannya. menangis histeris saat mendengar kronologi kejadian serta luka tembak yang diderita anaknya.
“Adik, rindu kali mama samamu, Dik. Sayangnya mama samamu, Dik,” teriak Fitriyani sambil menangis.
Kericuhan mulai terjadi ketika hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa.
Serka Darmen dan Serda Hendra divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari satuan militer.
Mendengar vonis tersebut, Fitriyani berdiri dan memanggil majelis hakim, tetapi hakim tetap melanjutkan pembacaan putusannya tanpa menghiraukan.
Ilham, abang MAF, yang duduk di sebelah Fitriyani, tidak bisa menahan kemarahannya. Ia berdiri dan berteriak, “Yang sipil (divonis 4 tahun), kenapa yang membunuh cuma 2 tahun!”
Reaksi tersebut memicu ketegangan di dalam ruang sidang, di mana puluhan prajurit TNI juga bereaksi.
Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sementara Serda Hendra dipidana 1 tahun penjara.
MAF ditembak mati pada Sabtu (01/06) dini hari dan meninggal dunia di RSU Sawit Indah Perbaungan.
Dalam insiden tersebut, Serka DH dan Serda HFM beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Eduardus dan Paul divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Pada Kamis (07/08/2025) kedua anggota TNI tersebut pun disidang, untuk kelanjutan proses hukum. Peristiwa penembakan anak dibawah umur tersebut