Dua Pekan Jajaran Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 16 Pelaku Dan Sita 72,76 Sabu Serta 40 Butir Ectasy

885
polres
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Sik.,MH, yang didampingi Kasubag Humas dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhnabatu, dan ke 16 Orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu-Periode Dua Pekan terakhir, di awal tahun 2022 Jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 16 Pelaku Tindak pidana Narkoba dan menyita 72,76 Gr Narkotika jenis sabu Dan 40 Butir Narkotika jenis Ectasy, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik., MH, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Senin (17/01/2022)

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu mengatakan hal ini dipaparkan di depan wartawan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, yang didampingi Kasubag Humas dan Personil Sat Narkoba Polres Labuhnabatu, dan adapun inisial ke 16 Orang tersebut yaitu AR Als Budi (26) dengan BB Sabu seberat 3,12 Gram, MS als Sapar (25) dan AR als Robet (23) dengan BB Sabu 44,4 Gram dan Ectasy 14,8 Gram, AML Als Amin (42) dengan BB Sabu 2,1 Gram dan 1 Unit timbangan Electrik, ARH Als Pai (29) warga Desa Sisumut BB 0,52 Gram dan Uang tunai hasil penjualan sabu Rp 150.000,-

“Tersangka G als Jek (34) Warga Rantau Parapat BB 2,4 Gram, R als Iyan Gondrong (38) warga Cikampak dengan BB 1,76 Gram, MID als Irfan (44) warga Kota Pinang dengan BB Sabu 1,04 Gram, BR als Bayu (28) Warga Perbaungan Sergai dengan BB sabu 0,80 Gram dan Satu timbangan elektrik, FA als Fazar (19) Warga Rantau Prapat dengan BB 0,18 Gram, IG als Indra (30) warga  Asam Jawa dengan BB 0,14 Gram dan uang tunai Rp 250.000, PH Als Paisal (33) warga Karang Anyar Bilah Hulu dan jumlah BB Sabu 1,12 Gram,” jelas Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Kemudian kata Kasubag Humas Polres Labuhanbatu sebanyak 4 Orang terlibat jaringan peredaran narkotika, berhasil diungkap yaitu berinisial NK (28), dan P (25), serta A (30) ketiganya adalah warga Desa Pematang seleng dari ke tiga tersangka ini berhasil dikembangkan ke ES (42) warga Kampung Perlebian Labusel yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan dari ke 4 tersangka disita sabu 14,4 Gram, 1 Buah Buku catatan transaksi narkotika dan satu timbangan elekrik.

“Dari 12 LP yang diungkap, 10 LP diantaranya berhasil diungkap Sat Narkoba, Polsek Panai Hilir dan Polsek Torgamba masing masing 1 LP, dan personil kita tetap siaga dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum labuhanbatu raya, untuk kenyamanan dan kondusifitas labuhanbatu raya dari pengaruh buruk narkotika,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu

Ditempat yang sama Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik., MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, menyampaikan ditengah tengah kesibukan mendorong masyarakat untuk vaksin tetap memerintahkan Personilnya untuk komit dalam pemberantasan narkoba dan mengajak setiap elemen masyarakat untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini