Tapanuli Selatan – Dua orang pria pencuri kabel, RFS (40) dan OSB (28), dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapsel, Jumat (3/11/2023).
Sebelum dipindahkan, Polsek Sipirok menahan keduanya pencuri tersebut di RTP Mapolsek Sipirok. Proses pemindahan kedua pencuri tersebut bertujuan untuk memudahkan Polsek Sipirok dalam menangani kasusnya.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro , Minggu (5/11/2023), membenarkan pihaknya telah memindahkan kedua tahanan pencuri kabel itu. Meski sudah pindah ke Rutan Kelas IIB Sipirok, namun proses penanganan hukum tetap berjalan.
“ Kami upayakan semaksimal mungkin dalam penanganan kasus pencurian yang melibatkan kedua orang tersangka itu ,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, Kamis (2/11/2023) pagi, Security PT Sinohydro, selaku rekanan proyek Bendungan di PLTA Simarboru, menyerahkan kedua pria itu ke Polsek Sipirok. Security, menyerahkan keduanya atas dugaan pencurian kabel.
Selain itu, Security juga menyerahkan barang bukti berupa, sebilah parang dan sebuah gergaji besi. Serta, sebuah palu bergagang kayu, dan kawat listrik tembaga dari R2 proyek Bendungan PLTA.(Saragi).