Sibolga – DPW PPNI Sumut beserta seluruh kepengurusan PPNI dari sejumlah daerah meminta Jaksa hadirkan saksi lainnya dalam sidang kasus pemukulan terhadap Novi Imran Pasaribu sebagai perawat yang bertugas di Sibolga.
Hal ini disampaikan Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani, beserta seluruh kepengurusan PPNI usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (18/4).
“Sidang hari ini atas kesaksian dari pelaku, saya merasa kecewa, karena yang bersangkutan tidak jujur. Karena saksi dari korban mereka sebutkan ada sebanyak lima orang. Tapi sampai saat ini pelaku masih mengaku dia hanya sendiri, saya meminta agar kasus ini di ungkap sejelas-jelasnya,” kata Ketua DPW PPNI Sumut.
Menurut Mahsur, sidang kemarin sudah jelas oknum berinisial S yang diungkapkan di dalam sidang tersebut. Harusnya oknum S diminta juga kesaksiannya, agar kasus ini bisa terang- benderang agar oknum yang lain dapat diungkap.
“Oknum S ini sempat mau melakukan perdamaian namun sampai kini belum ada kejelasan dari mereka. Kami sama kuasa Hukum sudah ke Kejaksaan berharap agar ini dilakukan Restorative justice (sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan). Artinya kami juga Perawat ini punya hati nurani apabila pelaku ini mengajukan permohonan maaf tentunya pasti kita maafkan. Tidak mungkin seorang perawat itu mempenjarakan orang,” sebutnya.
Masih kata Ketua DPW PPNI Sumut, bahwa perawat ini tugasnya adalah merawat pasien yang sakit agar dapat tertolong untuk sembuh.
“Harapan saya ke empat pelaku lainnya dapat dipanggil ke persidangan dan dimintai keterangannya,” tuturnya.
Sementara, kuasa Hukum Korban, Novri Andi Akbar, dari DPW Masyarakat hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menegaskan, agar perkara ini di ungkap sebenar-benarnya karena menurut dia terdakwa seperti menutup-nutupi dalam kasus ini.
“Saya hanya meminta jaksa agar mengungkap fakta persidangan,” ucapnya.
Senada itu, Bintang Simatupang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa, PHT (26) warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga mengutarakan, pihaknya telah memeriksa para terdakwa.
“Sudah kita periksa, katanya ada 3 orang jadi berdasarkan penetapan terdakwa. Atas pengakuan terdakwa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian dia mengaku sendirian. Jadi saksi-saksi kemarin tidak bisa menjelaskan bagaimana ciri pelaku yang lainnya, hanya saja disebutkan mereka ada yang rambut keriting makanya pihak penyidik menetapkan satu orang tersangka,” kata Jaksa Bintang.
Masih kata Bintang, bila kemungkinan ada penyidikan berkembang atau ada bukti baru, mungkin saja penyidik menggali informasi setelah persidangan ini.
“Mungkin saja penyidik bisa mengungkapkan tersangka yang lain,” pungkas Bintang, sembari menyebutkan tanggal 25 April ini akan dilakukan sidang tuntutan.
Turut hadir mendampingi Ketua DPW PPNI Sumut, Ketua DPD PPNI Labuhan Batu, Aswin Syahputra, Ketua PPNI Labusel, Teguh Syahrianto, Ketua PPNI Simalungun, Syahrul Nasution, Ketua Paluta, Erwinsyah Surbakti, Ketua Tapteng, Flora Nurhasanah dan Pengurus PPNI Sibolga. (Syaiful)