DPRD Sidimpuan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD TA 2024

2
DPRD
Pj Wali Kota Padangsidimpuan saat serahkan penyampaian nota dan keuangan APBD Tahun 2024.
Padangsidimpuan – Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/11/2023). Rapat Paripurna dihadiri Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. Turut hadir Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH,MM beserta Wakil Ketua dan jajaran anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, perwakilan Forkopimda beserta jajaran Pemko Padangsidimpuan.

DPRD
Pj Wali Kota Padangsidimpuan sampaikan sambutannya.

Pj Wali Kota Padangsidimpuan di hadapan anggota DPRD Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Dinyatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota

Gelar
Rapat Paripurna penyampaian Nota dan Keuangan APBD Tahun 2024.

.

Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya. Pj Wali Kota juga mengatakan, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta kerjasama dan sinergi semakin kuat antara anggota dewan dengan perangkat daerah.

Adapun 15 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan pada Rapat Penyampaian itu, terdiri dari;

1. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,
2. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD,
3. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil,
4. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD,
5. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,
6. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan,
7. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah,
8. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,
9. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum,
10. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043,,
11. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045,
12. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,
13. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,
14. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah dan
15. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.

“ Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan, diharapkan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama, Selanjutnya guna ditetapkan menjadi Perda Kota Padangsidimpuan MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional) .” ungkap Pj Wali Kota Padangsidimpuan pada Rapat Penyampaian Nota dan Keuangan APBD Tahun 2024. (Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini