Labuhanbatu-DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengundang Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD dan Lintas Komisi I, II, III, IV, untuk menindaklanjuti surat dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang
Saat dikonfirmasi Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meyka Siregar, melalui Ketua Komisi terkait di DPRD Labuhanbatu H Abdul Karim Hasibuan, Selasa (11/06/2024) mengatakan pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa tentang PT PPSP Pulo Padang
“Kami sebagai wakil rakyat, menampung aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa tentang PT PPSP Pulo Padang, sebab disaat mereka menyurati DPRD untuk datang unjukrasa, kami pas tugas luar, makanya kami undang mereka khusus datang menyampaikan aspirasi & tuntutannya,” sebut Abdul Karim Hasibuan
Kemudian kata Abdul Karim Hasibuan, DPRD berencana menjadwalkan RDP dengan menghadirkan semua stakeholder yg berhubungan dengan PT PPSP Pulo Padang.
“Undangan akan menyusul, kami akan memanggil smua stakeholder dalam RDP biar smua terang benderang,” sebut Karim
Wiwi Malpino Hasibuan, salah seorang Koordinator aksi,Senin (10/06/2024) juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah yang ada bahwa di Kecamatan Rantau Utara bukan termasuk kawasan Industri melainkan kawasan pemukiman masyarakat.
“Delapan tahun lamanya Masyarakat bersama Mahasiswa melakukan perlawanan terhadap berdirinya PKS PT PPSP, hal itu bukan tidak mendasar akan tetapi memang jelas berdirinya Pabrik tersebut sudah mengangkangi peraturan Perundang undangan yang ada,” ucap wiwi
Puncaknya pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin Mahasiswa dan Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa didekat Pabrik PT PPSP, mereka menolak berdirinya pabrik yang sangat merugikan warga sekitar, akan tetapi disaat mereka melakukan aksi unjuk rasa, Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap enam orang yang terdiri dari tiga Mahasiswa dan tiga Masyarakat
“Kami sangat menyayangkan atas tindakan penangkapan oleh Polres Labuhanbatu terhadap Gustina Salim Rambe. Kami sangat bingung terkait SOP penangkapan mahasiswa dan masyarakat tersebut,” tambah wiwi
Proses penangkapanpun dilakukan dengan cara dipaksa, diseret dan ditarik, kenapa proses penangkapan dilakukan secara brutal, dan tidak ada menunjukkan surat penangkapan kepada enam orang tersebut. Mereka ditangkap karena telah melakukan penghadangan jalan pada saat melakukan aksi unjuk rasa tetapi setelah ditangkap dan dibawak kepolres Labuhanbatu Gustina malah disangkakan telah melakukan tindak pidana melawan petugas
“Siapapun orang pasti akan melakukan perlawanan jikalau cara penangkapan dilakukan seperti menangkap seekor hewan. Tapi menurut hemat saya hal itu bukanlah suatu perlawanan tetapi suatu bentuk gerakan refleks dan membela diri karena ditangkap secara brutal serta tidak ada menunjukkan sedikitpun surat penangkapan,” terang wiwi
Berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 66 yang berbunyi Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Tetapi Gustina salim rambe sampai saat ini masih ditahan oleh Polres Labuhanbatu
Koordinator aksi berharap DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar menggunakan Hak interplasinya untuk mengeluarkan Rekomendasi pembebasan Gustina Salim Rambe, serta beberapa kawan – kawan yang saat ini ditetapkan sebagai status Tersangka oleh Polres Labuhanbatu