spot_img
spot_img
spot_img

DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Tanggapi Efek PMKS Pulo Padang

- Advertisement -
Labuhanbatu-DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, yang berkantor di Jakarta Pusat, turun langsung diduga bersama Komnas HAM, dalam menanggapi peristiwa PMKS PT PPSP Pulo Padang Sawit Permai di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu Sumut, yang diduga mengakibatkan perpecahan

Direktur Investigasi dan Litbang DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Darwin Marpaung, Rabu (29/05/2024) turut andil melihat dugaan perpecahan di tubuh warga pulo padang, dengan adanya aksi penolakan dari masyarakat, disusul aksi yang di lakukan masyarakat yang mendukung kehadiran PMKS PT PPSP.

“Kami miris melihat peserta aksi penolakan terhadao PMKS PT PPSP, telah ada yang ditahan di Mapolres Labuhanbatu dengan dalil melawan petugas dan lain sebagainya,” ungkap Direktur Investigasi dan Litbang DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, yang merupakan lembaga yang di sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dari Instansi Hukum lingkungan Hidup Kabinet Indonesia bersatu, itu

Menurut Darwin, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu bersama dengan pemerintah daerah juga telah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pihak antara lain, pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat sekitar perusahaan. Namun tampakntidak menemukan solusi

“Meskipun sejumlah masyarakat sekitar perusahaan telah membuat kesepakatan dengan perusahaan mendukung kehadiran PMKS PT PPSP tersebut. Namun pada kenyataannya tahapan penyelesaian tersebut belum menuai hasil yang masing-masing pihak dapat menerima nya,” tambah Darwin

Kemudian menurutnya, berdiri nya suatu perusahaan pastinya melalui proses yang panjang. Tahapan-tahapan nya pasti tak lepas dari sebuah proses pertimbangan dari para ahli.

“Para ahli yang dimaksud untuk disemua sektor baik itu ahli lingkungan, ahli pertanahan, ahli kontruksi ahli industri ahli tata ruang dan ahli hukum dan lain sebagainya,” jelasnya lagi

Pihaknya, kata Darwin, akan melakukan penelaahan terkait proses kelengkapan berkas berkas dari perusahaan tersebut, tentang apakah sudah melalui uji. Uji yang dimaksud ialah sebagaimana yang dimaksud didalam peraturan perundang-undangan

“Dalam hal ini kita akan mengajukan debat publik yang mengundang para aktivis lingkungan para ahli hukum dan para pihak terkait untuk membahas persoalan PMKS PT PPSP Kelurahan Pulo Padang ini,” ungkapnya lagi

Menurutnya pihaknya telah mengantongi ruang celah perusahaan PMKS PT PPSP untuk menjadi bahan kajian pada Dirjen P2KL di Jakarta. Untuk pembuktiannya akan menyusun bahan-bahan tersebut dan nantinya akan di sajikan dan akan di buka pada publik

“Semua akan kita ungkap dan paparkan, sehingga para pihak termasuk warga dan APH serta Pemda paham dan nengetahui apa arti kelwngkapan itu,” sebut Direktur Investigasi dan Litbang DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Nasional itu

Sedangkan maneger PMKS PT PPSP Pulo Padang Hernowo, dilingkungan perusahaan saat bertemu wartawan mengatakan, pihaknya sangat heran. Karena Izin izin pendukung untuk beroperasinya PT PPSP, sudah lengkap dan sudah dikantongi perusahaan

“Izin pendukung untuk beroperasi sudah lengkap kita kantongi, jadi kami berharap warga Pulo Padang yang menolak keberadaan PMKS PT PPSP, agar sadar lah,” sebut Hernowo

Ratusan Masyarakat Pulo Padang dan Mahasiswa yang tergabung dalam penolakan PMKS PT PPSP, berharap DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, dan Komnas HAM serius dalam menanggapi peristiwa di Labuhanbatu ini

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini