Tapanuli Selatan – Tak menerima dirinya dituduh Pelakor (Perebut laki orang), seorang penjual pakaian di Pasar Batang Toru NAS (50) melaporkan rekannya sesama penjual pakaian MP (41) kepada pihak Kepolisian Sektor Batang Toru, Selasa (3/10/2023) pagi.
Dan tidak dituduh sebagai pelakor juga, NAS juga tak senang karena disebut sebagai tukang guna-guna oleh wanita sesama profesi MP.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, mengatakan, usai menerima laporan hal tuduhan yang tak menyenangkan penjual pakaian itu, pihaknya besok pagi, Rabu (4/10/2023) mempertemukan kedua belah pihak. Yang mana, NAS sebagai pelapor, sedangkan, MP sebagai terlapor.
“ Kami melakukan pelayanan Polri berupa problem solving untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Beruntung, kedua belah pihak mau menerima dan sudah saling bermaaf-maafan ,” ujar Kapolsek Batang Toru.
Menurut Kapolsek, pihaknya sengaja memanggil kedua belah pihak sebagai upaya mediasi. Mengingat, kedua belah pihak merupakan rekan seprofesi, sesama pedagang pakaian. Sehingga, masih besar kemungkinan untuk berdamai.
AKP Tona Simanjuntak juga memaparkan, awal mula pelaporan terjadi saat NAS tengah berdagang seperti biasa di Pasar Batang Toru. Tiba-tiba, NAS terkejut lantaran MP, menuduhnya sebagai pelakor dan tukang guna-guna.
“ Pelapor NAS merasa tak terima, karena terlapor MP menudingnya di depan orang ramai. Kebetulan, lapak dagangan keduanya berhadap-hadapan ,” imbuh Kapolsek.
Lantas, pelapor yang merupakan warga Kelurahan Wek II, Kabupaten Tapsel itu, buru-buru ke Polsek Batang Toru. Ia ingin melaporkan terlapor yang merupakan warga Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru.(Saragi).