Tapanuli Selatan – Terus disiplinkan warga masyarakat patuhi prokes (protokol kesehatan), Polres Tapsel gelar Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan- Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan Operasi Yustisi selain untuk disiplin warga juga untuk penegakan hukum protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Operasi Yustisi kali ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kasubbag Sarpras Polres Tapsel selaku Pawas AKP.Edi Irawan.
Di awali dengan Apel Keberangakatan di Mapolres Tapsel, kemudian Tim Polres Tapsel bersama Sat Pol PP dan Dishub Tapsel bergerak ke lokasi tujuan Operasi Yustisi dipimpinan Padal Kanit 2 Sat Reskrim Ipda.Aswin Manurung dan didampingi Kanit 3 Sat Intelkam Ipda.Agam Parlindungan.
Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dari Operasi Yustisi di 6 titik Jalinsum Kecamatan Angkola Timur sebanyak 108 warga dan sebanyak 65 warga diberikan teguran lisan dan sisanya 40 warga diberikan teguran tertulis.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan yakni Personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang dan personil Dishub Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang.(Saragih).