Medan-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggerebek home industry pil ekstasi di Jalan Jumhana Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan Sumatera Utara
Dari penyergapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut itu, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya home industry pil ekstasi, demikian dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik, Kamis (13/06/2024)
“Selain pasutri, polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika jenis ekstasi yang diungkap Direktorat Narkoba ini,” jelas Kombes Pol Wahyudi
Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi
Wahyudi juga menyebut, keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu.
“Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium,” jelas Kabid Humas
Direktorat narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.“Ini (home industry) sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa,” terangnya lagi