Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, memeriksa tersangka IP ALS MAN BATAK (41) Warga Lingkungan Padang Matinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, untuk di lakukan pengembangan, di Direktorat Narkoba Polda Sumut, JL SM Lintas Sumatera, Tanjung Morawa Medan, Kamis (25/02/2021)
Didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama personil melakukan pemeriksaan terhadap IP alias MAN BATAK (41) dan adapun pemeriksaan dilakukan adalah merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 (tiga) anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
“Sebelumnya RER Als Penden Mata Kero (41) kita tangkap 5 Januari 2021, HT alias Ogut (45) kita tangkap 7 Februari 2021 dan MZ alias Zuned (30) kita tangkap 7 Februari 2021, dimana ke dua tersangka Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil saat pengembangan kasus dilapangan,” sebut Kasat Narkoba
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, menerangkan Selanjutnya dari pemeriksaan ke tiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda tersangka IP als Man Batak juga akan di lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat.
“Secara koperatif Man Batak menerangkan kepada kami, bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010,” sebut Kasat Narkoba
Selain itu saat Man Batak di interogasi menerangkan jika belakangan ini dirinya merasa diincar Polisi, dan mengatakan ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 5 Januari 2021, semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu
“Ternyata 9 Januari 2021 saya yang tertangkap, sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap Polisi,” jelas Man Batak
Terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.