Dinas Lingkungan1 Hidup Tapsel Didemo Massa FK MPRI Terkait Kebun Bibit Desa

1664
Dinas Lingkungan Hidup Tapsel
Massa FK MPRI melakukan aksi demo di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Tapsel
Tapsel- Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan, kamis siang (23/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB didemo puluhan massa FK MPRI ( Forum Kesatuan Mahasiswa Pemuda Reformasi Indonesia) Tabagsel di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup kompleks perkantoran Pemkab Tapsel.

Aksi demo yang digelar di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Tapsel ini dengan koordinator aksi massa Mara Husin Nasution didampingi Ketua Umum Ahmad Baringin Siregar dan Koodinator Lapangan Mittun Hadamean menuntut agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel transparansi terkait kegiatan Pembuatan Taman dan Kebun Bibit Desa (KBD)Yang bersumber dari APBD Tahun 2019.

Selain itu massa FK MPRI Tabagsel yang berdemo di depan Kantor Lingkungan Hidup Tapsel ini menyampaikan pernyataan sikap massa FK MPRI antara lain meminta kepala Dinas Lingkungan hidup Tapsel agar memberikan keterangan lokasi pembuatan KBD (Kebun Bibit Desa).Kemudian kegiatan pembinaan serta pengawasan usaha berwawasan lingkungan yang mana tidak ada ditemui di Desa manapun di Kabupaten Tapsel,  dari hal tersebut FK MPRI menduga adanya tindakan korupsi dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selanjutnya sesuai dengan survey BAPPEDA Dan LIPI bahwa proses pembuatan Taman Hutan Raya yang diawali survey lapangan untuk memetakan potensi Biotic dan Abiotic pada lokasi perencanaan Kebun Raya yaitu di komplek perkantoran Pemkab Tapsel seluas 80 Ha.

Jika dikaitkan dengan PERMENTAN No : 10/MENHUT -11/2009 tentang pedoman penyusunan rencana pengelolaan Taman Hutan Raya maka dari itu massa FK MPRI meminta kepada Dinas Lingkungam Hidup Tapsel agar memberikan keterangan terkait luas lahan dan biotic serta abiotic Hutan Raya tersebut karena massa FK MPRI menduga adanya Mark Up dalam pelaksanaan kegiatan pembuatan Taman Hutan Raya.

Kemudian meminta kepada Dinas lingkungan Hidup Tapsel agar memberikan penjelasan terkait kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan yang diduga kegiatan tersebut tidak tepat sasaran.Sesuai dengan UU No 4.Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1, perseroan yang yang mengadakan kegiatan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Tapsel agar memberikan keterangan atas dugaan massa FK MPRI terkait pengelolaan anggaran kegiatan penghijauan lingkungan hidup yang bersumber dari APBD.

Selama 1 jam berorasi berunjuk rasa perwakilan pengunjuk rasa FK MPRI Tabagsel sebanyak dua orang mencek Kepala Dinas lingkungan Hidup keruangannya, namun Kadis tidak berada diruangannya.Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Kadis Lingkungan Hidup sedang bertugas di Hapesong Kecamatan Batangtoru Tapsel.

Berselang selama 15 menit kemudian sekira pukul 13.15.WIB Sekretaris Lingkungan Hidup Muhammad Syarip Pane menerima pengunjuk rasa dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi FK MPRI kepada Kadis, dan trimakasih atas kritikannya.Namun massa FK MPRI tidak menerima tanggapan dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tapsel, massa menginginkan Kadis Lingkungan Hidup langsung menyampaikan langsung kepada massa.

Akhirnya Sekretaris Lingkungan Hidup berjanji dengan menyanggupi akan mengadakan pertemuan dengan Kadis Lingkungan Hidup di Kantor Lingkungan Hidup Tapsel pada kamis depan tanggal 30 Juli 2020.

Aksi demo dari FK MPRI Tabagsel ini berakhir dengan damai dan massa FK MPRI membubarkan diri.Aksi demo ini mendapat pengawalan dari Personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Sat Pol PP Pemkab Tapsel.

(Saragih).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini