Langkat- Pengadilan Negeri (PN) Stabat mengeluarkan surat Nomor 45/Pid.B/2021/PN Stabat menetapkan untuk memerintahkan penyidik melalui penuntut Umum kepada kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring dengan dugaan memberi keterangan palsu dipersidangan.
Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Intel Boy Amali ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu (18/08/21) mengatakan “Surat Penetapan Susilawati sudah di antar pihak kejaksaan ke Polres Langkat pada tanggal 18 Agustus 2021 Pukul 15.30 Wib. Dan masalah Nomer Surat tidak ada kami buat kerna ini surat terbuka ..namun yg menerima dari Polres Langkat Herman Sinaga” itu saja ya bg,”ucap Boy Amali melalui selulernya.
Sementara itu,Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait surat penetapan Majelis Hakim PN Stabat tentang perintah penyidikan ke penyidik Polres Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Langkat atas dugaan memberi keterangan palsu saksi Susilawati Br Sembiring saat persidangan Okor Ginting,Kapolres Langkat terkesan bungkam dan tidak membalas pesan WhatsApp dari wartawan,Kamis (19/08).
Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa yang dituduh sebagai dalang kericuhan di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lambasah melalui Penasehat Hukumnya Minola Sebayang SH.MH meminta kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk serius menangani kasus dugaan keterangan palsu dipersidangan yang dimana Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH telah mengeluarkan surat penetapan kepada Susilawati untuk dilakukan penyidikan ke penyidik Polres Langkat melalui Jaksa Penuntut Umum.
“Harapan saya Polres Langkat profesional dalam menangani kasus ini,karena atas tuduhan dan dugaan kesaksian palsu yang diberikan Susilawati,Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting ditahan.”pungkasnya. (Surya)