Dikibuskan MAS Alias Ateng Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

83
dikibuskan
MAS alias Ateng (39) setelah ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu, dan diamankan di Mapolres
Labuhanbatu-Dikibuskan masyarakat MAS alias Ateng (39) ditangkap tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu, di Gg Terapi Dusun Lingga Tiga 1 Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (17/03/2024)

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu, SH, membenarkan dikibuskan MAS alias Ateng (39) tertangkap dan mengatakan bahwa opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lingga Tiga

“Kemudian tim opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu segera merespon dengan cepat, kemudian Tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MAS alias Ateng (39) yang merupakan warga setempat,” uangkap Porlando menanggapi pelaku yang dikibuskan itu

Peristiwa ini sendiri terjadi Sabtu, (16/03/2024), dengan barang bukti sabu yang berada di tangan pelaku saat berada di Gg Terapi Dusun Lingga Tiga 1 Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu

Sebelumnya setelah tim mendapat informasi terkait kegiatan pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelakubsedang akan bertransaksi jenis sabu seperti biasa

“Pelaku biasa melakukan bisnis haramnya dengan cara sistem COD (Cash on Delivery, atau bayar di tempat), selanjutnya Tim berangkat menuju ke Lokasi dan sekira pukul 14:00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MAS Als Ateng ini,” tambah porlando

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 7,75 gram bruto, uang sejumlah Rp. 350.000 dan 1 Unit Timbangan elektrik, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Ateng dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti yang disita kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai yang berlaku di NKRI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini