Tapanuli Selatan – Diketahui dirinya jadi incaran Polisi, SS pengedar sabu ini pun langsung lari ke tengah sawah. Namun naas SS pun berhasil ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Sabtu, (4/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari keterangan yang diperoleh dari Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH, SS (49) pengedar sabu warga Desa Sipupus Lombang Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara tepatnya dipinggir sawah.
” Iya benar, Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap SS pengedar sabu di tengah sawah ,” kata Kasat Resnarkoba saat dihubungi.
Ditambahkannya lagi, awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu. Menerima informasi berharga ini, kemudian Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH bersama personil Briptu Dapit Han Jones Lubis terjun langsung ke lokasi yang dituju.
Tiba di lokasi, Kasat Resnarkoba bersama personil melihat tersangka SS yang telah dicurigai berada dipinggir jalan dekat sawah.
Saat diamankan, SS langsung membuang 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik ke sawah dan melarikan diri.
Tak mau buruannya lari, Kasat Resnarkoba bersama personil melakukan pengejaran dan sekitar 35 meter dari pinggir jalan tepatnya di gubuk kebun karet milik masyarakat tersangka SS berhasil diamankan.
Petugas dari Sat Resnarkoba pun membawa SS kedalam mobil dan menyuruh tersangka untuk membuka isi dari 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik.
” Setelah dibuka, ternyata tas plastik itu berisikan 42 bungkus plastik klip yang berisikan sabu ,” jelas AKP Salomo.
Kepada petugas, SS mengakui dirinya memperoleh sabu tersebut dari H (lidik) warga Kota Medan sebayak 2 Ons pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB dengan harga Rp. 140.000.000. Namun SS baru membayar sebesar Rp. 10.000.000, dan sisanya akan dibayar setelah sabu habis laku terjual.
Pelaku SS pun mengatakan sudah ada 3 kali membeli sabu dari H (lidik), dan akan menjual/mengedarkan kembali secara eceran dengan harga Rp. 900.000 per Djinya dan Rp. 100.000 per paketnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari SS yakni, 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik yang didalamnya berisikan, 1 buah kotak carger samsung warna biru yang didalamnya berisi, 11 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan sabu.
Kemudian 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong, 1 buah kaleng rokok gudang garam yang didalamnya berisi 31 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 180 Gram. Lalu uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, 1 unit handphone merk oppo warna biru, dengan nomor IMEI 1 : 86102052929953 IMEI 2 : 861082052929946 dan 1 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok sabu.(Saragi).