spot_img
spot_img
spot_img

Diduga Korupsi, Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun

- Advertisement -
Simalungun — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)  Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, JP pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Tersangka JP yang merupakan Ketua BUMNag Unggul Jaya diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim, menyusul laporan polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025.

JP diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara mencapai Rp 533.297.283,-.

BUMNag tersebut diketahui memiliki tiga jenis kegiatan usaha yang dikelola oleh tersangka selama menjabat sebagai Ketua BUMNag, yaitu: 1. Usaha simpan pinjam,  2. Modal usaha BSI Link dan 3. Modal usaha toko desa.

Penyimpangan pada ketiga sektor usaha tersebut menjadi bagian dari objek penyidikan Tipidkor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi bahwa Ketua BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir sedang berada di rumah. Tim kemudian menuju lokasi bersama perangkat nagori dan menemukan tersangka bersama istrinya di dalam rumah.

Setelah ditunjukkan surat perintah, tersangka kooperatif dan menandatangani dokumen penangkapan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat desa. Usai itu, tersangka dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lanjutan.

Sesampainya di ruang penyidik, Jantuahman Purba langsung diperiksa dengan status tersangka dan didampingi penasihat hukum.

Kasat Reskrim Polres Simalungun menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi bahan penyidikan dengan rencana tindak lanjut sebagai berikut: melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, menahan tersangka selama 20 hari di RTP Polres Simalungun, mempersiapkan dan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan ini melibatkan personil yakni; Ipda Ricardo Pasaribu, S.H., M.M.(kanit Tipikor), Aipda Wira Sinaga, S.H, Aipda Jamotin Purba dan Brigadir Pandu Sinaga, SH, MH.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan proses dengan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(Dame/sar).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini