spot_img
spot_img
spot_img

Diduga Korupsi Dana Desa Kades Di Labusel Ditersangkakan Dan Ditahan Kejari

- Advertisement -
Labuhanbatu Selatan-Diduga korupsi dana desa kades Rasau Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) HIH alias cacan ditahan Kejaksaan negeri Labusel setelah di tersangkakan, demikian dikatakan kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Banua, SH, Rabu (25/06/2025)

Menurut kasi pidsus kejari Labusel cacan, ditahan setelah ditersangkakan atas dugaan korupsi dana desa di kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Sumatera Utara (Sumut)

“Usai proses pemeriksaan dan penyelidikan akurat serta menemukan dua berupa alat bukti yang kuat, lalu kami menetapkan HIH alias Cacan jadi tersangka korupsi dana desa, dan resmi kita tahan,” ungkap kasi pidsus

Menurut kasi pidsus penetapan tersangka terhadap cacan ini, setelah pihaknya melakukan penyidikan atas indikasi yang diadukan dan benar menemukan dua alat bukti, baru kemudian menahannya

“Alat bukti berupa penarikan dana desa yang tidak dapat di pertanggung jawabkan, serta pengadaan hewan ternak yang tidak pernah terealisasi atau Fiktif,” sebut kasi pidsus

Diketahui cacan pernah menjabat Pj Kades rintis pada tahun 2024-2025, namun tersangka ditahan dalam kasus penggelapan fiktif anggaran dana desa tahun 2023.

“Cacan tersangka, atas dugaan korupsi dana desa tahun 2023, melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan UU Nomor 20 tahun 2021,sebagai pasal primer dan subsider Pasal 3,” tambahnya

Katanya kejaksaan berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat, serta mari kita pantau dana desa yang bertujuan untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat Desa. Bila ada indikasi korupsi dana desa, segera laporkan ke kejaksaan,” sambungnya

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini