Diduga DLH Labuhan Batu Lamban Tangani IPAL

1305
DLH
Ketua LSM Labuhanbatu Mengirim Surat Ke DLH
Labuhan Batu- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Diduga Lamban dalam menangani Limbah perusahaan yang ada di lingkungan Labuhanbatu, demikian diungkapakan Ketua LSM Baris (Barisan Rakyat Indonesia Satu) Ramses Sihombing menindak lanjuti Laporan warga di salah satu dekat perusahaan yang diduga terganggu akibat Limbahnya, Minggu (26/07/2020).

Menurut Ramses Sihombing, diketahui secara general jenis limbah dikatagorikan pada dua kriteria berdasarkan jenis kegiatan dan sumber limbah yaitu tingkat bahaya dan wujud limbah, hal ini terlihat setelah Ramses sihombing melakukan giat investigasi kebeberapa kegiatan usaha dan perusahaan di Labuhanbatu

“Setelah kami lakukaan investigasi terlebih di beberapa perusahaaan, seperti Brastagi Supermarket, PT LTS Pengolahan minyak sawit, Suzuya Plaza Hotel, dan Agung bengkel, kami tidak melihat adanya ipal,” sebut Ramses Sihombing

Pada hal menurut Ramses Sudah jelas terkait pengolahan Limbah B3 dan Instalasi Limbah Domestik yang sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Juga jelas ditulis sanksi Hukum, denda berat dan ringan.

” Namun kalau kita lihat DLH seakan tidak bekerja, sebab perusahaan perusahaan telah beroprasi bertahun tahun bahkan a adaa yang puluhan tahun kenapa tidak memiliki IPAL, dan kasus limbah ini seakan tiada habisnya, dan perusahaan terlihat aman aman saja, seakan tidak tersentuh oleh UU dan peraturan di negara ini,” tambah Ramses

Bukan itu saja Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu H Naarullah SH MAP, saat dikonfirmasi awaq media tentang hal ini mengatakan, para pengusaha telah disurati sejak dulu, namun tidak mengurus juga, demikian tentang tanggapannya, mengatakan akan segera mengirim surat teguran.

“Sudah kita surati pak, sejak dulu tapi tidak diterapkan juga, dan ini akan kita buat teguran dulu baru kita tindak,” sebut H Nasrullah SH MAP

Menanggapi hal itu Ramses Sihombing menjelaskan sudah selayaknya DLH melakukan tindakan sesuai UU dan aturan yang ada, sehingga jelas UU dan aturan itu teruji dan bukan hanya Tertulis namun juga diterapkan dan direalisasikan

Ditempat berbeda, Sebagai Maneger Personalia Brastagi Supermarket dengan ibu Asnizar Siregar ketika di konfirmasi dikantornya tentang Limbah tersebut, mengatakan jika mereka tidak memiliki limbah, apalagi penampungan limbah

“Disini tidak ada limbah pak atau pun limbah domestik, ya apalagi penampungan limbahnya,” sebut Asnizar Siregar.

Menanggapi ini Ramses mengatakan Ini merupakan tanggung jawab DLH sebagai Dinas yang ditunjuk Pemerintah untuk memelihara dan menjaga Lingkungan hidup, oleh karenanya DLH harus tegas untuk persoalan limbah ini, dan LSM Baris berencana membawa kasus ini ke meja Hukum (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini