Diduga Belum Miliki Izin Dan Tunggakan Retribusi Pajak Centre Point Medan Disegel

13
izin
pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa Kota Medan, Rabu (15/05/2024), resmi disegel Pemerintah Kota Medan
Medan-Diduga belum memiliki izin ke Pemko Medan, hingga tunggakan retribusi dan pajak PBB, pusat perbelanjaan Centre Point Medan, Jalan Jawa Kota Medan, Rabu (15/05/2024), resmi disegel Pemerintah Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan selain belum memiliki izin ke Pemko Medan penyegelan dan penutupan Mal Centre Point Medan sudah lama hendak dilakukan, karena menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011.

“Sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, kita sudah sejak setahun lalu terus mengingatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu. Karena mereka belum memiliki izin ke Pemko Medan dan sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011,” sebut Bobby

Selain itu Bobby juga menjelaskan total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemko Medan.

“Mulai pertama sekali dibangun mall sampai hari ini masih ada kewajiban kurang lebih yang belum dibayarkan Rp 250 miliar,” katanya.

Ditegaskan Bobby Nasution, sejak didirikannya Mal Centre Point ini belum memiliki izin ke Pemko Medan.

“Saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak menyegelnya. kami sampaikan berkali- kali,” tuturnya.

Dikatakannya, Pemko Medan sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK bulan lalu. Pihaknya memberikan deadline pembayaran sampai 15 Mei 2024.

Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.

“Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga,” jelasnya.

Diterangkannya, Mall Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

“Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL,” jelasnya.

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

Sementara pihak Mall Centre Point ketika dikonfirmasi dilokasi, tidak mau memberi komentar terkait peristiwa tersebut, hingga berita ini di suguhkan ke hadapan pembaca

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini