Labuhanbatu-Dibocorkan pengedar, diduga Bandar sabu berinisial ASL alias Rulfo (29) warga Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu diringkus Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir, demikian dibenarkan Kapolres Labihanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu H. S. Margolang, Kamis (02/09/2021)
Setelah mengamankan pengedar, Kapolsek Bilah Hilir mengatakan peristiwa penangkapan pada ASL Als Rulfo (29) terduga bandar sabu, berawal dari keberhasilan Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Rabu (01/09/2021) yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, mengamankan yang diduga pengedar sabu berinisial RS Als Rudi (27)
“Penangkapan terhadap terduga bandar ASL Als Rulfo (29) di kediamannya di Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar berinisial RS Als Rudi (27) yang dilaporkan masyarakat kepada team kita,” ungkap Kapolsek
Selain itu Kapolsek Bilah Hilir menambahkan sebelumnya Pihaknya mendapat laporan informasi dari masyarakat jika Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu
“Mendapat laporan informasi dari masyarakat, kita tanggapi cepat dan saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amlan SH, melakukan pengecekan dan penyelidikan, dan saat dilokasi personil kita melihat RS Als Rudi (27) sedang dilokasi dengan gerak gerik mencurigakan,” tambahnya
Dan menurut keterangan Kapolsek personilnya pun mendatangi orang yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan badan kemudian menemukan barang bukti sabu, dan saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Bilah Hilir, RS Als Rudi (27) mengaku jika sabu tersebut di dapat dari ASL alias Rulfo (29)
“Kemudian saat itu juga Personil kita melakukan pengembangan ke Dusun Sei Mambang Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu dan jelas saja personil kita menemukan ASL alias Rulfo (29) dan berhasil meringkusnya,” jelas Kapolsek
Saat personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pengeledahan pada ASL alias Rulfo (29), team berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) yang diakui Pelaku hasil penjualan Narkotika dari Rs Als Rudi dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah didampingi Kepala Dusun.
” Dari kamar ASL alias Rulfo (29) team kita
tidak menemukan barang bukti namun ASL alias Rulfo mengakui bahwa Ia yang memberikan Narkoba jenis Shabu-shabu kepada RS Alias Rudi dan selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna Proses Hukum selanjutnya”, tutup Kapolsek Bilah Hilir