Padang Lawas Utara – Sebagai wujud melindungi perempuan dan anak, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, menegaskan semua masyarakat agar menghindari aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Mari kita lindungi perempuan dan anak sebagai kaum yang lemah dari bahaya KDRT,” kata Kasi Humas AKP Maria di gerakan Kapolres Tapsel Jelajah Huta di Kantor Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (20/08/2024).
Menurut Kasi Humas, KDRT terhadap perempuan dan anak, adalah sebuah tindakan yang dapat menjurus kepada perbuatan pidana. Ia menjelaskan, KDRT bisa terjadi karena perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip.
Bentuk-bentuk KDRT bisa berupa, kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran. Dan untuk menghindari KDRT, ia mengajak sesama keluarga saling menyayangi dan mencintai serta jauhkan perselisihan atau pertengkaran dalam keluarga.
“Terkait Undang-undang perlindungan perempuan dan anak, pemerintah sudah memberi payung hukum terhadap hal tersebut. Karena, perempuan dan anak kerap jadi objek kekerasan,” jelasnya.
Manakala KDRT sudah terjadi di sebuah keluarga, ia menyarankan agar proses penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu. Tentunya, dengan melibatkan Tokoh Masyarakat dan keluarga.
“Jangan sampai terjadi saling lapor di Kepolisian. Karena, apabila sudah terjadi saling lapor, maka penyelesaian perkaranya akan jauh lebih sulit. Maka, hindari KDRT, sayangi keluarga dengan hidup lebih harmonis,” jelasnya.(Saragi).