Padang Lawas Utara – Satresnarkoba Polres Tapsel terus menunjukkan keberhasilannya untuk memberantas narkoba, kali ini kembali seorang pengedar Shabu berinisial MHR (25) berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Tapsel dengan tehnik penyamaran, Sabtu dini hari (4/6/2022).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH pada Minggu pagi (5/6/2022) menyebut, keberhasilan Satresnarkoba Polres Tapsel membekuk MHR warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta itu, tidak terlepas dari upaya undercover buy yang efektif yang dilakukan Satresnarkoba.
” Tersangka diamankan, usai melakukan undercover buy atau penyamaran.Di mana, petugas Satresnarkoba berpura-pura hendak melakukan transaksi narkoba kepada tersangka,” ujar Kapolres.
Bak gayung bersambut dengan tehnik penyamaran, lanjut Kapolres, MHR menyepakati pertemuan dengan personel Satresnarkoba yang menyamar tepatnya di Desa Kampung Banjir, Kecamatan Padang Bolak.Bukannya berhasil menjual barang haramnya, MRH malah diciduk personel Satresnarkoba.
” Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” imbuh Kapolres.
Selain itu, terang Kapolres, personel juga mengamankan barang bukti lain seperti, sebungkus rokok, satu unit ponsel pintar warna silver, serta sepeda motor. Ketika ditanya darimana barang haram tersebut diperoleh, MRH mengaku bahwa dirinya membeli dari seorang pria berinisial, A, yang saat ini dalam pengejaran personel.
” Kini, tersangka dan barang bukti yang ditangkap dengan tehnik penyamaran kini sudah dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.(Saragi).