Labuhanbatu-Dedek (26) diringkus satres narkoba polres Labuhanbatu dari kosannya tepatnya di JL H Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Kamis (03/10/2024), dengan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,97 g.
Pengedar sabu bernisial DK alias Dedek, berhasil diamanakan personil sat narkoba polres Labuhanbatu berkat informasi warga Kelurahan padang bulan, dan upaya itu merupakan komitmen dalam pemberantasan narkotika demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu
“Dalam penggerebekan kali ini tim kita berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, selain itu tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu,” ungkap kasi humas polres Labuhanbatu
Saat digeledah tim satres narkoba polres Labuhanbatu, berhasil menemukan plastik diduga berisikan sabu-sabu seberat 1,97 brutto beserta handphone dan dompet.
“Kepada tim kita, Dedekpun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari inisial I,” tambah kasi humuas polres Labuhanbatu
Mendapat informasi tersebut, tim satres narkoba polres Labuhanbatu yang dipimpin kanit II iptu R Manik, melakukan pengejaran. Namun pria I tidak ditemukan oleh mereka
“Kini pelaku dan barang bukti telah kita bawa dan amankan di mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin.





