Labuhanbatu Selatan-Sebanyak 8 TPS diduga melakukan pelanggaran di Kecamatan Langga Payung Labuhanbatu Selatan (Labusel), terkait kotak suara tanpa disegel dan di locis, dan paling mengherankan kotak suara dari TPS ini diangkut menggunakan Along along, pada hal jalan bagus dan bisa di lalui Mobil atau kendaraan roda 4
Ketua Panwascam Langga Payung Banuaran Hasibuan, Selasa (20/02/2024) mengakui peristiwa 8 TPS ini, dan menurutnya peristiwa ininterjadi di lingkungan perkebunan HTI, dan masih dalam proses
“Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi dan sudahbkita kirim ke Bawaslu di Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkap Banuaran Hasibuan terkait pelanggaran di 8 TPS ini
Selain itu Banuaran, juga menerangkan adapun TPS yang bermasalah di Langga Payung itu yakni 008, 020, 022, 024, 027, 028, 031, 034, diterangkannya kotak suara tidak ada yg si segel dan menjadi temuan pigaknya
“Jadi temuan kita bahwa KPPS di Kecamatan Sei Kanan wilayah pemilihan lingkungan Kebun HTI, mengantar kotak suara ke Kelurahan dengan menggunakan Along along, dan tidak di segel,” tambah ketua bawascam Langga Payung
Nanuaran juga mengatakan pihaknya sempat menemukan petugas KPPS membuka kotak suara di kelurahan
Berbeda dengan keterangan saksi salah satu paslon TPS 026 di HTI Kecamatan Langga Payung itu, bahwa dirinya melihat kotak suara dr lokasi TPS tidak di segel juga, Namun dalam perjalanan mereka terlwbih dahulu sampai di Kelurahan
“Perjalanan kota suara di bawa dengan along along ke kelurahan kami hitungkan berkisar 3 jam, membuat kami curiga,” ungkap saksi
Dalam hal itu Ketua Panwascam berdalih tidak mengetahui kalau yang satu itu, dan tidak menerima kotak tersebut sesuai waktu yang di tentukan di gudang logistik.
Peristiwa ini diakui ketua pawascam, dan pihak KPU Labusel, dan masih dalam proses. Bila memang ada temuan pelanggaran dengan segala bukti pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kesalahan dalam hal itu.
“Kita akan terima dan proses dl rekomendasi dari Bawaslu nanti bang, bila memang benar ada pelanggaran kita akan tindak baik secara pidana maupun administrasi,” sebut Kordiv tehnis KPU Labusel Ebenezer Lumbantoruan
Sedangkan Kordiv Hukum Bawaslu Labusel Rido Akmal Nasution, SH, membenarkan peristiwa tersebut, sudah di informasikan pihak panwascam, bahwa ada pelanggaran temuan di Sei Kanan, dan sudah di teruskan ke kantor mereka di Bawaslu(Red)