spot_img
spot_img
spot_img

Dalam PPDB, Oknum Kepsek MAN di Tapteng Diduga Pungli

- Advertisement -
Tapteng – Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN), berinisial ZS, di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pasalnya, dalam PPDB dikenakan biaya per orang Rp 475.000 untuk putra dan Rp 455.000 untuk putri.

Dalam slip tanda terima berkas dan rincian biaya daftar ulang PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 di MAN Pesantren tersebut, untuk Putra dikenakan jenis biaya pembangunan Rp 150.000, SPP bulan Juli 2022 Rp 50.000, Baju olahraga Rp 160.000, atribut/simbol Rp 35.000, Peci/Dasi Rp 75.000, sehingga total Rp 475.000.

Sedangkan untuk Putri, jenis biaya pembangunan Rp 150.000, SPP bulan Juli 2022 Rp 50.000, Baju olahraga Rp 160.000, atribut/simbol Rp 35.000, dan Jilbab Rp 60.000.

Dalam slip tersebut tertanggal 12 Mei 2022 dan panitia pendaftaran berinisial SGM.

Tak hanya itu, dalam slip itu juga terdapat kejanggalan, seperti total jumlah pembayaran untuk calon peserta didik baru putra yang seharusnya Rp 470.000 namun didalam slip tertulis Rp 475.000.

Kemudian kejanggalan lainnya yakni bagian atas pada slip juga tidak dilengkapi kop atau nama sekolah dan juga tanpa stempel sekolah.

Kepala sekolah berinisial ZS ketika dikonfirmasi, sama sekali tidak memberikan keterangan apapun hingga berita ini diterbitkan.

Meski pesan via WhatsApp telah dibaca (ceklis biru) dan ditelepon, Kepsek tersebut tidak merespon sama sekali.

Tak sampai disitu saja, kru media ini juga berusaha mendatangi langsung ke sekolah untuk meminta keterangan, namun Kepala Sekolah tidak berada di tempat.

“Lagi keluar bg, dari pagi tadi ibu Kepsek belum ada datang ke sekolah,” kata salah seorang petugas yang berada di pos penjagaan gerbang sekolah, Kamis (9/6).

Kepala sekolah akhirnya berhasil ditemui pada Kamis (16/6). Ia menyangkal bahwa pihaknya melakukan pungli dalam PPDB.

“Kalau soal itu kan sah-sah sajanya, ada peraturan yang mengatur tentang itu, nanti akan kita kirimkan peraturannya,” ucapnya.

Kepala sekolah kemudian mengirimkan peraturan yang menurutnya memperbolehkan sekolah melakukan pungutan atau sumbangan di sekolah.

“Coba baca KMA nomor 16 Tahun 2020,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/6).

Untuk diketahui, pungli adalah biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan oleh orang tua karena sudah mendapat subsidi dari pemerintah.

Dalam PPDB
Foto (Ilustrasi) Pungli di Sekolah

Menurut peraturan Mendikbud nomor 44 tahun 2012, jelas diatur tentang pelarangan pungutan dan sumbangan biaya satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Adapun yang dikategorikan pungli yakni, biaya formulir pendaftaran ulang, sumbangan siswa baru, biaya seragam sekolah, LKS dan modul pengayaan, biaya buku paket sekolah, biaya les tambahan dari sekolah, biaya praktikum, dana ekstrakurikuler, iuran kebersihan dan keamanan sekolah, biaya study tour, sumbangan untuk pengembangan fasilitas sekolah seperti perpustakaan dan laboratorium serta biaya renovasi gedung sekolah. (Syaiful)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini