Tapanuli Selatan – Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) di Aula Kantor Camat Angkola Barat di buka langsung Camat Angkola Barat M. Hot Taufik, S.Sos, MM, Selasa (29/6/2021) dengan para nara sumber Kadis PPA Pemkab Tapsel Tio Damayanti, Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Tapsel Aiptu Maraden Hutabarat.
Selain itu Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan PUG ini juga dihadiri Kapolsek Batangtoru AKP Yuswanto, SH yang diwakili Kanit Binmas Aipda Baringin Silalahi, Korwas SD Angkola Barat dan Ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) Angkola Barat serta Ketua MUI Angkola Barat.
Camat Angkola Barat M. Hot Taufik, S.Sos, MM dalam membuka kegiatan Sosialisasi ini mengucapkan selamat datang kepada para nara sumber dan peserta Sosialisasi ini, semoga kegiatan Sosialisasi ini dapat bermanfaat dan berguna kepada seluruh peserta Sosialisasi khususnya di lingkungan Kelurahan dan Desa di Kecamatan Angkola Barat.
Pada intinya Camat M. Hot Taufik menegaskan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menekan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga dan anak di Kecamatan Angkola Barat.Dan Lurah dan Kepala Desa dapat memberikan pemahaman kepada warganya terkait PUG dan KDRT yang sesuai dengan Tema pemahaman undang-undang perlindungan anak.
Sementara itu Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Tapsel Aiptu Maraden Hutabarat menyampaikan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang undang-undang perlindungan anak agar terhindar dari korban seksual yang marak terjad.
Sesuai yang ditangani pihak Polres Tapsel untuk tahun ini jumlah kasus terkait korban seksual anak ada sebanyak 42 kasus yang saat ini terjadi.
Pemerintah sudah memberikan sanksi yang berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai yang tertera dalam UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam UU nomor 35 tahun 2014 telah memuat arti dan sanski pelaku kekerasan terhadap anak, perempuan maupun laki-laki.
Kadis PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Pemkab Tapsel Tio Damayanti saat memberikan paparannya mengatak bahwa PUG atau Pengarusutamaan Gender itu adalah Strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan. yang dikatakan anak itu.
Kadis juga menerangkan yang dikatakan anak itu adalah anak yang berumur antara 0-18 tahun yang mempunyai hak dan harus dipenuhi orang tuanya.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak itu antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi atau trafiking dan kekerasan lainnya.
Terkait kasus di Kelurahan Sisoma dan Deda Lobu layan Kecamatan Angkola Barat, yang cukup memprihatinkan ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi di desa itu dan tidak terulang di desa lain.
Pihak Pemkab Tapsel melalui Dinas PPA dan Polres Tapsel sangat mengharapkan bantuan semua pihak termasuk Lurah, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan Ketua PKK agar membantu untuk mengawasi anak-anak di kelurahan atau didesanya masing-masing.
Kemudian untuk mencegah kekerasan terhadap anak atau seksual terhadap anak diharapkan para Lurah dan Kepala Desa agar membentuk Forum Anak di Kelurahan dan Desa, membentuk kelompok remaja serta menerapkan jam malam untuk belajar anak.
Kegiatan Sosialisasi ini diselingi dengan tanya jawab dari peserta Sosialisasi kemudian kegiatan tersebut ditutup Sekcam Angkola Barat Maddin Siregar,S.Sos.
Para peserta terdiri dari Lurah, Kepala Desa, Kepala SD, BPD, Ketua PKK se-Kecamatan Angkola Barat.(Saragi).