Tapanuli Selatan – Mewakili Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Kadis Ketenagakerjaan Tapsel Achmad Raja Nasution membuka langsung acara Sosialisasi G To G” (Goverment To Goverment) kepada masyarakat Tapsel (Putra-putri) di Aula BLK Tapsel jalan Ompu Raja Sori Desa Siharang-karang, Kita Padang Sidempuan, Selasa (28/3/2023). Program G To G yang di persiapkan Pemkab Tapsel ini untuk menyongsong masyarakat yang berdaya saing.
Kadis Ketenagakerjaan Ahmad Raja Nasution dalam sosialisasi itu menjelaskan, bahwa Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, tentu mengerti betul, bagai mana pentingnya keterampilan dan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi di jaman sekarang ini, bagai mana para kaum muda bisa bersaing dengan negara lain.
” Kemudian, untuk mewujudkan itu, kami terus sosialisasilan Program G To G /Goverment to Goverment sebagai nomenklatur untuk pekerja migran ke Korea ,” ujar Kadis Ketenagakerjaan Tapsel.
Kadis mengatakan, bagaimana untuk tenaga yang terampil dan menguasai Iptek dan Fasilitas serta Pelatihan yang Profesional dapat menunjang kualitasnya anak didik untuk melahirkan tenaga- tenaga kerja terampil yang diharapkan. Dan putra putri Tapsel tidak perlu heran lagi dengan nomenklatur untuk pekerja migran yang akan bekerja ke Korea. Serta Pelatihan Bahasa Korea dan sosialisasi G To G yang semuanya Berbasis Kompetensi (PBK) Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP).
Kemudian, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumut (BP3MI) Harol Hamonangan Simanjuntak dan Tim Sosialisasi (BP3MI) Wilayah
Sumut menambahkan, kehadiran mereka di BLK Tapsel untuk mensosialisasikan program G To G ini. Dimana ini merupakan salah satu nomenklatur yang harus dilaksanakan oleh BLK Tapsel untuk mengakomodir para putra -putri Tabagsel yang berminat untuk bekerja, sebagai pekerja migran ke Korea.
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah unit pelaksana teknis BP3MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Dalam aspek hukum, ekonomi, hal itu tertuang dalam Perpres 90 Tahun Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Pekerja.
Tampak hadir dalam acara sosialisasi G To G, Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, diwakili oleh Kadis Ketanagakerjaan Achmad Raja Nasution, Anggota Dewan Dari Fraksi Gerindra, Irmansyah Siregar. Kemudian dari Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumut (BP3MI) Harol Hamonangan Simanjuntak dan Tim Sosialisasi (BP3MI) Wilayah Sumut.,Tokoh Masyarakat, Anak Didik Pelatihan Bahasa Korea dan KNPI Tapanuli Selatan.(Sar/Nas).