Bukti Jihad Lawan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapsel Kembali Tangkap Pengedar Sabu

158
Narkoba
Tersangka pengedar sabu RMH.
Padang Lawas Utara – Buktikan jihad melawan narkoba, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali berhasil menangkap pengedar sabu tersangka RMH (24) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Pengedar sabu RMH warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Paluta ini sehari-hari bekerja sebagai pekebun ini. Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menangkapnya, pada Minggu (04/08/2024) malam.

Narkoba
Barang bukti yang diamankan.

“Awalnya, kami mengintai di salah satu Kebun masyarakat di Desa Sigagan,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Senin (05/08/2024) malam.

Tak lama mengintai, lanjut Kasat, petugas melihat dua orang pria melintas di sekitar kebun tersebut menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan jika yang menaiki sepeda motor itu adalah, RMH bersama temannya, petugas langsung lakukan penyetopan.

“Saat kami berhentikan, dua orang pria yang salah satu di antaranya tersangka (RMH) itu, turun dari sepeda motor. Tapi, keduanya malah melarikan diri,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.

Kasat mengaku, bahwa sempat terjadi kejar-kejaran antara pihaknya dengan RMH dan rekannya. Beruntung, petugas berhasil mengamankan RMH. Namun nahas, dalam kejar-kejaran ini, rekan RMH berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut,” ucap Kasat.

Lebih lanjut, petugas menanyakan ke RMH di mana ia menyimpan narkoba miliknya. Kemudian, RMH mengaku jika ia menyimpan sabu di dalam tas miliknya. Di dalam tas warna hijau itu, petugas menemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu-sabu.

“Masing-masing sabu beratnya 0,61 Gram dan 0,49 Gram,” beber Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan, kaca pireks, alat hisap sabu, satu unit Handphone warna biru, sepeda motor tanpa TNKB, dan uang tunai Rp420 ribu.

Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan RMH, ia memperoleh barang haram itu dengan cara menjemputnya dari seseorang berinisial, EH, Minggu (04/08/2024) sore. RMH menjemput sabu seberat 5 Gram dan baru membayar Rp3 juta.

“Tersangka berjanji setelah sabu itu terjual, ia akan membayar sisanya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini