spot_img
spot_img
spot_img

Bukti Jihad Lawan Narkoba, Polres Tapsel Gagalkan Transaksi Sabu, Kurang Lebih 3 Kg Sabu Diamankan

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – Bukti jihad melawan peredaran narkoba dan bukti komitmennya, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Hotel Mitra Indah, Paluta. Dari aksi penggagalan yang dilakukan Polres Tapsel ini, kurang lebih 3 Kg sabu diamankan dan salah satu pelaku pengedar ditangkap.

Dalam keterangan persnya di Mapolsek Padang Bolak, Sabtu (21/6/2025) siang, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH menyampaikan keberhasilan Polres Tapsel mengungkap dan menggagalkan kasus sabu kurang lebih 3 Kg berkat kerjasama dengan masyarakat yang memberi informasi.

Kapolres mengatakan awalnya pada Selasa l (17/6/2025), Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR.Sitompul, SH, MH menerima informasi akan adanya transaksi jual beli sabu di Hotel Mitra Indah yang berada di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Paluta.

Kemudian Kasat bersama Kanit Resnarkoba dan personel menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tiba di Hotel Mitra Indah, Kasat dan anggota menanyakan kepada petugas Resepsionis hotel, apakah ada ciri-ciri orang dengan bertato yang menginap di dalam hotel. Lalu petugas Resepsionis pun memberitahukan di dalam kamar nomor 36 ada orang dengan ciri-ciri yang dimaksud,” ucap Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH.

Dan sekita pukul 06.50 WIB, sambung Kapolres, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju kamar 36 lalu membuka pintu, dan tanpa buang waktu langsung mengamankan seorang laki-laki berinisal ST (26) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dari dalam laci meja ditemukan  barang bukti 1 buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya  ditemukan : 2 bungkus plastik merk 99 Durian yang diduga berisikan sabu. Dari hasil introgasi di TKP terhadap ST menerangkan  bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara

Dari keterangan ST yang diamankan ini, pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB, seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket untuk menanyakan  marga Purba, namun pada saat itu marga Purba tersebut tidak berada  diloket tersebut. Kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada ST apakah bisa membawa mobil lalu ST diajak  untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang.sekira pukul 23.00 WIB.

ST bersama 2 orang  laki-laki yang tidak diketahui  namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Setibanya di Silangkitang  ban mobil kenderaan yang dipergunakan tersebut bocor

“Dan pada saat  ST sedang memperbaiki ban mobil 2 orang laki-laki  tersebut memindahkan 1 buah tas merk adidas warna hitam dari dalam  mobil ke dalam semak-semak pada saat itu ST baru  mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotik jenis sabu,” jelas Kapolres dalam konferensi pers.

Setelah selesai memperbaiki ban mobil laki-laki tersebut mengajak  ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi di Hotel  Mintra Indah lalu sekira pukul 03.30 WIB, ST bersama 2 orang laki-laki yang di dalam mobil masuk ke Hotel Mitra Indah. Lalu memesan 2 Kamar disaat turun  dari mobil laki-laki tersebut menyuruh ST untuk membawa  tas yang berisi sabu tersebut ke dalam kamar dan disimpan di laci meja.

“Selanjutnya, laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang pegangan kepada  ST dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menghubungi si calon penerima sabu.

Dan tak berapa lama, sekira pukul 06.33 WIB hingga 06.44 WIB terjadi komunikasi antara  ST dengan calon si penerima sabu melalui handphone untuk lokasi penyerahan sabu.

“Namun pada saat komunikasi kesepakatan  pertemuan belum terjadi Polisi dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan langsunh mengamankan ST,” kata Kapolres.

Usai ditangkap, ST dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut. ST akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 Ayat (2) Atau 115 Ayat (2) 112 Ayat
(2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8 M.

Turut hadir pada Konferensi pers tersebut, Sekda Kabupaten Paluta, Dr Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S, STP, MM, Ketua FKUB Paluta H.Awaluddin, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR.Sitompul, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Oloan Lubis, SH, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM dan Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini