Labuhanbatu-BPN Labuhanbatu Absen saat konstatering (pencocokan objek sengketa) lahan antara PT Belunkut dengan Lie Kian Sing cs di Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Rantau Rrapat (PN-Rap), tentang perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, hingga terjadi aksi saling dorong security perusahaan dengan puluhan masyarakat, yang lahannya berdampingan dengan objek perkara, dikarenakan kuasa hukum pemohon konstatering tidak hadir
Menurut Kasi-5 Kantor Pertanahan/ BPN Labuhanbatu, Febby Richard Immanuel L Tobing, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (15/02/2023),mengatakan ketidak hadiran pihaknya karena alasan yang jelas, dimana syarat yang harus dipenuhi jelas tertuang pada peraturan KBPN nomor 1 tahun 2010, PP RI nomor 24 tahun 1997 dan PP RI nomor 3 tahun 1997, jadi menurutnya ketidak hadiran BPN Labuhanbatu, dikarenakan PN-Rap belum memberikan administrasi, yang diminta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Kami tetap siap untuk menghadiri, dan telah koordinasi dengan juru sita PN terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tapi sampai pelaksanaan konstatering belum juga kami terima, sementara hal ini berlandaskan regulasi, dan kami lihat kantor kita terkesan kurang sebanding dengan pemahaman PN-Rap. Misalnya, menurut Panmud Perdata PN-Rap, malah konstatering tidak hal yang mutlak dilakukan,” ungkap Kasi 5 BPN itu
Selain itu Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono, SH, menjelaskan kepada wartawan, jika pelaksanaan konstatering bukan hal yang mutlak untuk dilaksanakan, sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap tanah yang telah bersertifikat, yang mana sebelumnya, pelaksanaan konstatering yang digelar PN Rap pada Selasa (31/1/2023) siang lalu, atas perkara perdata nomor : 105/Pdt.G/2016/PN RAP, gagal dilaksanakan. Tim yang turun akhirnya tidak sampai masuk ke lahan sengketa.
Disamping itu puluhan masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan lahan sengketa, meminta agar juru ukur dari Kantor Pertanahan atau BPN Rantau Prapat, harus hadir untuk menentukan titik koordinat, agar tanah mereka juga tidak terkena imbasnya dan tidak mendatangkan atau tidak mengakibatkan masalah yang baru.