Labuhanbatu Selatan-BS alias Bobi (30) harus pasrah di gelandang personil satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) setelah diketahui akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, demikian diungkapkan Kapolres Labusel AKBP Aditya S Sembirinh, Sik, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M Lumbangaol, SH, Senin (11/08/2025)
Menurut AKP Sahat, penangkapan Bobi, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Pasir tuntung
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal kita dari satres narkoba melakukan penyelidikan di lokasi, dan tim langsung melakukan operasi undercover buy dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS alias BOBI,” ungkap AKP Sahat
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku merupakan warga Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel yang berprofesi sebagai mekanik.
Kasatres narkoba Polres Labusel juga menerangkan jika pengungkapan ini terjadi, Rabu (06/08/2025) sekira pukul 20:00 Wib
“Personel berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ucapnya
Dalam penangkapan tersebut, tim sat narkoba juga menyita sejumlah barang bukti
“BB yang kita sita dari bobi, satu paket plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram brutto, satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 120.000,” tambahnya
Setelah diamankan, Bobi bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labusel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut