Pembenahan Jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) kini tengah dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Bobby Nasution mengatakan hal tersebut saat menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDIP DPRD Medan di dalam rapat paripurna untuk perubahan Perda tersebut. Sehingga enam jabatan kepala dinas dan sekretaris dinas akan hilang.
“Dapat kami sampaikan bahwa jabatan kepala dinas eselon II b yang hilang sebanyak enam jabatan, sekretaris dinas eselon III a yang hilang sebanyak enam jabatan,” ujar Bobby Nasution di dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (24/10/2022).
Selain menghilangkan enam jabatan kepala dinas dan sekretaris dinas, Perda tersebut juga nanti nya akan menghilangkan 19 jabatan kepala bidang dan sembilan kepala sub bagian.
“Kepala bidang eselon III b yang hilang sebanyak 19 jabatan, dan jabatan kepala sub bagian eselon IV a sebanyak sembilan jabatan,” imbuhnya.
Bobby Nasution memaparkan dasar mereka melakukan penggabungan beberapa OPD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2019. Yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.
Bobby juga menyebutkan, di dalam Permendagri tersebut tidak ditemukan adanya penganggaran untuk kebersihan dan pertamanan. Sehingga demi mencegah kekeliruan penganggaran yang berkelanjutan, maka dipandang perlu untuk meleburkan dinas tersebut ke OPD yang lain.
“Pada Permendagri tersebut tidak terdapat penganggaran yang terkait dengan dengan kebersihan dan pertamanan karena bukan merupakan urusan pemerintah, maka dengan demikian Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Medan sangat lah beralasan untuk dilebur, guna mencegah kekeliruan penganggaran berkelanjutan di masa-masa mendatang, dan tugas fungsinya didistribusikan kepada perangkat daerah yang bersesuaian seperti tugas dinas lingkungan hidup,” ujarnya.
“Taman kota, taman jalan, pohon kota, makam milik Kota Medan ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang. Penerangan jalan umum ke Dinas Perhubungan,” imbuhnya.
Perampingan OPD yang terdapat di Pemkt Medan juga disinyalir akan menghemat anggaran. Serta dapat meningkatkan pelayanan perangkat tersebut.
“Penggabungan perangkat daerah sebagaimana yang disebutkan di atas akan meningkatkan efesiensi anggaran dari sisi penghematan biaya operasional kantor, penghematan fasilitas pejabat struktural, dan juga meningkatkan pelayanan perangkat daerah karena tumpang tindih anggaran, tugas dan fungsi dapat diminimalisir,” ungkapnya.