Tapanuli Selatan – Sembari berwirausaha, pria berinisial MRL (43) warga Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel nekat berbisnis Sabu. Aksi gandanya ini pun membuat dirinya terpaksa diringkus Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Aksi penangkapan terhadap Pria MRL, terjadi di dini hari Jumat, (01/03/2024), di Desa Padang Kahombu, Kecamatan Batang Angkola. Diketahui dia memiliki pendidikan terakhir SD dan saat ini berusia 43 tahun.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, menjelaskan saat diringkus, turut diamankan barang bukti yang diduga kuat penyalahgunaan narkotika, termasuk plastik klip berisi sabu dan alat-alat penggunaan sabu lainnya.
“Penggerebekan ini didasarkan pada laporan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika jenis shabu disini. Melalui penyelidikan intensif, Kami berhasil mengidentifikasi lokasi tempat tinggal tersangka,” jelas Kasat.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, MRL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pengedar yang dikenal dengan inisial T.
“Dia (Pelaku) Transaksi pembelian sabu dilakukan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola. Kemudian dia menjualnya kepada dua orang pembeli dengan harga Rp. 190.000,” terang Kasat yang akhir-akhir ini tengah gencarnya melakukan pengungkapan kasus Narkoba.
Tindakan penangkapan terhadapnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.(Saragi).