Bidkum Polda Sumut Gelar Supervisi Penyuluhan Hukum di Polres Tapsel

355
Supervisi
Tampak Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap dampingi Ketua Tim Supervisi penyuluhan hukum Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra.
Tapanuli SelatanBidkum Polda Sumut menggelar Supervisi sekaligus Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di Polres Tapanuli Selatan, Kamis (10/8/2023) pagi di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.

Supervisi penyuluhan hukum Polda Sumut itu dipimpin Ketua Tim, Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP Dr Herwansyah Putra, SH, MSi,  didampingi, Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Kompol Eka Drikson, SH.

Kemudian PS Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Penata Joppie Tarigan, SE, MAK, dan, Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Penata I Aristo Sianipar, SE, MAK.

Sementara dari peserta Supervisi penyuluhan hukum di Polres Tapsel ini antara lain, para Kasat, Kapolsek, Kasi, Kanit, serta perwakilan Bag dan Sat se-Polres Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, tampak menyambut Tim Bidkum Polda Sumut. Kabidkum Polda Sumut, Kombes Pol Andri Setiawan, SIK, MH, memberi arahan sekaligus membuka kegiatan itu lewat virtual zoom.

“ Kegiatan Supervisi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut tadi berlangsung lancar. Harapannya, dengan kegiatan ini, jajaran Polres Tapsel dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang No.7/2017 ,” harap Wakapolres usai kegiatan.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini