spot_img
spot_img
spot_img

Berstatus Terdakwa Di Kejari Sibolga, Oknum Kepsek Tidak Ditahan

- Advertisement -
Tapteng – Meski berstatus terdakwa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, UM tidak ditahan. Bahkan, UM masih bebas berkeliaran. Diketahui, UM merupakan oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di salah satu sekolah di Kota Sibolga.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dari surat yang diterima mereka, Kejari Kota Sibolga menghunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny M. Dolok Saribu.

Kasi Pidum, Syakhrul Effendy Harahap saat dikonfirmasi pada Rabu (28/7), apa alasan tidak ditahannya terdakwa UM, Syakhrul tidak bersedia memberikan keterangan.

“Tanya aja Kejari, karena dia pimpinan saya,” ucap Syakhrul.

“Kenapa kalian tanya UM, itu ada ratusan kasus,” sambungnya.

Ayah korban SFT didampingi istrinya ES (Ibu Korban) kepada awak media, mengatakan, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan suaminya ke Polres Tapteng. Laporan tersebut tertuang dalam surat STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT tertanggal 19 September 2020.

Dalam surat laporan tersebut, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Sabtu 19 September 2020 sekira jam 12.30 WIB di Kecamatan Pandan, Tapteng.

Ibu korban (ES) mengatakan, laporan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya yang masih berumur 9 tahun, saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sibolga.

Dari sidang yang telah diikuti, hakim juga sudah meminta keterangan saksi dan korban.

“Sidang sudah berjalan lima kali. Hari ini sidang ditunda dengan materi sidang pembacaan tuntutan,” kata ES, Rabu (28/7).

ES berharap, apa yang dialami oleh putrinya saat ini bisa tuntas dengan hukum yang berkeadilan. Karena menurutnya, apa yang dialami putrinya adalah kategori Lex Spesialis, artinya undang-undang yang bersifat secara khusus.

“Kami harapkan penegak hukum, Hakim dan Jaksa bisa bekerja secara profesional, bersikap adil dan jujur,” harap ES.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kejari Sibolga, Henri Nainggolan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (29/7), belum diperoleh keterangan terkait alasan tidak ditahannya terdakwa UM.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini