Tapanuli Selatan – Guna menyampaikan UU Nomor 1 /2023 tentang KUHP terbaru, Seksi Kum Polres Tapsel masih terus berlanjut menggelar sosialisasi terhadap jajaran personel Polsek Sipirok, Senin pagi (27/3/2023).
“ Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan penyuluhan hukum terhadap personel Polsek Sipirok ,” ungkap Kasikum Polres Tapsel AKP Victor Sihombing.

Lanjut Kasikum lagi, kegiatan itu juga dalam rangka rencana kerja Si Kum Polres Tapsel tahun 2023. Menurutnya, setiap personel Polri harus mengetahui dan memahami tentang KUHP terbaru yang menjadi dasar Undang-undang hukum pidana Indonesia.
Kemudian, katanya, bahwa personel Polri juga harus mengetahui dan memahami perubahan perundang-undangan KUHP terbaru khususnya tentang Restoratif Justice (RJ). Ia berharap, dengan adanya sosialisasi itu, personel Polsek Sipirok bisa memberikan penyuluhan hukum.
Turut memberikan kata sambutan dalam sosialisasi KUHP terbaru ini Kapolsek Sipirok AKP Ismaya. Dalam sambutannya mengatakan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang KUHP terbaru bagi personel Polsek Sipirok.
“ Terutama, terhadap warga di sekitar tempat tinggal. Di mana, personel harus bisa sampaikan perubahan perundang-undangan atau KUHP terbaru ,” tandas Kapolsek Sipirok AKP Ismaya.
Hadir antara lain, Kanit Reskrim Polsek Sipirok Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, Kanit Binmas Aiptu Daulat Matondang dan para personel Polsek Sipirok.(Saragi).