Padang Lawas Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak Resor Tapanuli Selatan berhasil menangkap pengedar sabu berkat pengembangan kasus narkoba jenis sabu dari tersangka KR sebelumnya.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (14/6/2025) menerangkan tersangka pengedar RAH (39) ini ditangkap personel Polsek Padang Bolak pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya RAH di Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.

“Benar, RAH ditangkap di rumahnya berkat pengbangan tersangka KR sebelumnya,” jelas AKP Maria.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Personel Polsek Padang Bolak (Aiptu Sofyan Harahap dan anggota lainnya) di dalam rumah RAH, di atas meja yang berada di dalam kamar berhasil disita barang bukti. Kepada Polisi, RAH mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa sabu yang disita dari KR tersebut adalah sabu miliknya yang sebelumnya dibeli oleh MS lalu diberikan kepada KR.
“Tersangka RAH ini pun mengaku sabu itu ia beli dari P(lidik) sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp6 juta. Dan akan dijual kembali dengan beberapa paket dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” urai Kasi Humas.
Selanjutnya tersangka RAH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Batang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,25 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp550 ribu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.(Saragi).





