spot_img
spot_img
spot_img

Berkat Pengembangan, Polsek Batang Toru Tangkap Pembeli dan Penjual Ganja

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek Batang Toru) kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja usai dilakukan pengembangan.

Penangkapan kedua pelaku AY (28) pembeli dan SH (56) penjual ganja ini ditangkap personel Polsek Batang Toru pada Rabu (12/3/2025) dini hari.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kapolsek Batang Toru AKP RN.Tarigan, SH menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini, masing-masing ditempat yang berbeda, yakni AY (28) warga Desa Hutabaru, Kecamatan Batang Toru ditangkap di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru sekira pukul 00.30 WIB.

“Kemudian SH (56) warga Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Simatorkis, Angkola Barat, sekira pukul 02.30, usai dilakukan pengembangan dari pelaku AY,” ucap Kapolsek Batang Toru AKP RN.Tarigan, SH.

AKP RN.Tarigan pun menerangkan awal penangkapan kedua pelaku tersebut, mulanya pihak Polsek Batang Toru menerima informasi dari masyarakat bahwa seseorang laki-laki diduga membawa barang haram ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru.

Kemudian, ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan, SH bersama anggota unit Reskrim Aipda J.Simangunsong, Bripka M.Saleh Siregar, Brigadir Randa SP untuk bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tiba di TKP, personel Polsek Batang Toru menemukan seorang yang dimaksud sesuai informasi yang diberikan yakni pelaku AY.

Dan tanpa nuang waktu, petugas pun melakukan memeriksa dan menggeledah pelaku AY, dan ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan setengah gulungan yang dilapisi lem yang berisi ganja. Kemudian pelaku AY pun di gelandang ke Mapolsek Batang Toru.

Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggota melakukan interogasi pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

“Dari keterangan dan pengakuan pelaku kepada Polisi, ganja tersebut ia peroleh dari SH warga Kelurahan Simatorkis, Angkola Barat,” terang AKP RN.Tarigan.

Dan tanpa buang waktu, kata Kapolsek, Kanit Reskrim bersama anggota meluncur ke rumah pelaku SH di Kelurahan Simatorkis. Dan pelaku SH berhasil ditangkap di rumahnya. lalu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 plastik berisi ganja, sejumlah uang daa kertas tiktok warna putih.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, setengah gulungan berlapis lem diduga berisi ganja, 1 plastik pembungkus diduga berisi ganja, 1 plastik assoy warna merah diduga berisi ganja, 1 plastik pembungkus diduga berisi ganja, 1 bungkus pembersih telinga, 1 bungkus kertas tiktok warna putih, 1 dompet warna hitam, 1 buah mancis warna biru, 1 unit handphone merek Infinix warna biru tua dan uang tunai Rp426 ribu,” jelas Kapolsek Batang Toru.(Saragi)

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini