Bawa 15 Kg Ganja dari Madina, 2 Warga Sidimpuan Ditangkap di Tapsel

413
Ganja
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Resnarkoba AKP Edy Sudrajat dan KBO Resnarkoba Ipda TP.Saragi menunjukkan barang bukti ganja.
Tapanuli Selatan – 2 orang warga Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (7/9/2022) karena membawa ganja dari Kabupaten Madina.

Keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan.

Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maroon yang didalamnya berisi 9 bungkus/bal/ yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.

“ Mereka ditangkap di Sayur Matinggi, tepatnya di Desa Silaiya,”ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022). Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu.

“ Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu ,” tutur Kapolres.(Saragi).

Artikulli paraprakWujudkan Kehadiran Polri, Bhabinkamtibmas Ikuti Musyawarah RKPDes Desa Sihopur
Artikulli tjetërJamil Minta Instansi Terkait Usut Penjualan 1.700 Ton Solar di Tengah Laut