Padangsidimpuan – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang, cair di Kota Padangsidimpuan, Jum’at (20/8/2021). Pencairan dana program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia hingga ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Padangsidimpuan.Bantuan ini secara simbolis diserahkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH.
Tahun 2021 Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 4450 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.
Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data yang berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat.
” Untuk 555 penerima tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga,” ucap Kadis Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir. Ridoan Pasaribu.
Pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha.
Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima KUR.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH pada arahannya menyampaikan ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI (Bank rakyat Indonesia) dan Pencairan tersebut dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Irsan meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut untuk segera merealisasikannya.(Saragi).