Simalungun – Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali berhasil menciduk seorang pria diduga Bandar Sabu, pria berinisial JM (42) alias Jamal, berhasil diamankan di rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun Iptu VJ Purba saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali menciduk seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu.
Kasi humas mengungkapkan bahwa terduga bandar sabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan informasi dari (medsos) media sosial. Tersangka JM (42) alias Jamal sempat diberitakan atau diinformasikan melalui media sosial, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, rumah yang dicurigai dimaksud sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
” Laporan ini ditanggapi dari fungsi Humas Polres Simalungun, kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Dian Putra, MH. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JM (42) alias ,” ungkap VJ.
Terangnya lagi, dalam proses penggeledahan yang didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,24 gram. Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan 2 bundel pelastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, JM(42) alias Jamal mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknya dan disimpan di dalam kandang ayam miliknya. Ia mengatakan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tim langsung melakukan upaya pengembangan kasus ini, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial “Y” yang berada di lokasi pada saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.(Saragi/J).