Askeb PTP N III Kanau Diduga Bohong Terkait Dokumen Konversi

19
Askeb
Kebun Aek Nabara Utara di Afd 4, diduga ditanami sawit setinggi 30 cm, tanaman konversi tanpa Kajian DLH Labuhanbatu
Labuhanbatu-Askeb PTP N III Kanau Muliansen Saragih, diduga bohongi wartawan terkait dokumen lingkungan Konversi Tanpa Kajian DLH Labuhanbatu, yang sudah di tanami sawit sepanjang yang sudah di tumbangi tanaman karet sebelumnya atau disebut Konversi tanpa kajian lingkungan, hal itu dikatakan Sekjen DPP LSM Baris Tulus Manalu, Amd, Minggu (24/12/2023)

Sebelumnya pejabat kebun PTP N III, yang mengaku Askeb Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) bernama Muliansen Saragih, Kamis (21/12/2023) mengaku jika pihaknya akan menghubungi wartawan dan LSM Baris ( Berseru Rakyat Indonesia) untuk feripikasi terkait Konversi dari karet ke sawit seluas 378 hektar di PTPN 3 (Pesero) di afdeling 4 dan 5 Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara

“Sudah siap diurus Apk, lae. Dokumen lingkungannya, sudah keluar katanya. Dan sudah dikasi ke maneger katanya,” sebut Askeb PTP N III Kanau itu, kepada wartawan media ini

Namun menanggapi itu Sekjen DPP LSM Baris, mengatakan akan mengecek kepastiannya. Apakah dokumennya sudah sesuai, dan hasil uji kajian sesuai. Hingga akan tetungkap kebenarannya, atau apakah DLH akan mengeluarkan dokumen tanpa kajian? tanya Tulus

“Kita menduga Konversi tanaman karet ke sawit yang di lakukan PTP N III Kanau ini tanpa kajian Dinas Lingkungan Hidup ((DLH) dan peralihan dokumen, dan setelah 2 minggu pertemuan Askeb dengan pihak LSM Baris, Muliansen Saragih, mengaku jika dokumen lingkungannya sudah di urus dan sudah berikan Apk ke Manager,” ungkapnya

Sedangkan Kasi BLH Labuhanbatu Ardi Syahbana Siregar, ketika dikonfirmasi lewat pesan What Shappnya, Sabtu (23/12/2023) terkait apakah Dokumen lingkungan Konversi PTP N III Kanau itu sudah di terbitkan, Ardi, mengaku ” Jika Dokumen Konversi PTP N III Kanau itu Belum ada, dan sudah menyurati Perusahaan perkebunan Milik BUMN itu,” sebut Ardi dan tak sesuai dengan pengakuan Askep Kanau PTP N III tersebut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini