spot_img
spot_img
spot_img

APK PTP N III Kanau Labuhanbatu Diam Dikonfirmasi Terkait Dokumen Lingkungan Konversi

- Advertisement -
Labuhanbatu-APK (Asisten Personalia Kebun) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara (Kanau), Labuhanbatu Sumatera Utara, Darma T, diam tidak menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (09/01/2023) terkait Dokumen lingkungan konversi tanaman lahan diduga seluas 378 ha, yang sudah di tanami sawit.

Saat di konfirmasi lewat pesan WA oleh wartawan media ini, APK PTP N III Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) Labuhanbatu Sumatera utara itu, hanya Cek list dua biru, menandakan sudah di baca, namun tidak memberi tanggapan

Menanggapi hal itu Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM – Baris) Tulus Manalu, AMd, mengatakan merasa curiga dan kenapa pejabat APK kebun milik negara itu diduga tidak sanggup menjawab konfirmasi wartawan, menimbulkan tanda tanyak besar, apakah konversi tanaman itu tidak di kaji hingga saat ini? Apakah dokumen lingkungan nya sudah di terbitkan sesuai aturan atau regulasi hukum yang berlaku?

“Kami merasa heran, sebelumnya kami sudah mengirim surat ke pihak PTP N III, terkait konversi tanaman di lahan diduga seluas 378 ha, namun belum dapat surat balasan, dan ini akan kami lanjutkan ke Gakkum KLHK, kami akan mendesak Gakkum KLHK melakukan tindakan pada konversi PTP N III Kanau Labuhanbatu ini,” ungkap Tulus

Sebelumnya Kasi BLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) labuhanbatu Hardi, mengaku bahwa Konversi yang di lakukan PTP N 3 Kanau ini belum ada di kajian, belum beralih dukomen lingkungan, sehingga patut diduga ada regulasi hukum yang di langgarnya baik pidana ataupun perdata

“Minggu depan akan kami surati ptpn 3 terkait itu. Agar ptpn 3 menjelaskan ttg perubahan tsb. Brp luas yg dikonversi, utk menentukan jenis dokumen ligngkungan yg akan disusun ptpn 3,” ungkap Hardi, Sabtu (09/12/2023) kepada wartawan

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini