APH Diminta Dalami Terkait SPP Dan Uang Baju Olah Raga Di SMAN 1 Panai Hilir

129
aph
Salinan Tipikor Saber Pungli/ Kondisi Sekolah SMAN 1 Panai Hilir Labuhanbatu, dan terlihat jumlah siswa yang ada di sekolah saat kunjungan Aktifis Bung Edy Sahputra
Labuhanbatu-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dalami terkait kutipan SPP dan uang baju olahraga di SMAN 1 Panai Hilir. Pasalnya Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” Hal itu dikatakan Pegiat aktifis di labuhanbatu Bung Edy Sahputra, Selasa (05/03/2024) mengutip dari laman tipikor saber pungli

Menurut bung Edy, acuan APH, setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Pungli, lalu di bentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah

Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli atau RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH, antara lain, 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP / komite, 3. Uang OSIS, 4. Uang ekstrakulikuler, 5. Uang ujian, 6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour 8. Uang les, 9. Buku ajar, 10. Uang paguyupan, 11. Uang wisuda, 12. Membawa kue/makanan syukuran, 13. Uana infak, dan lainnya yang harus diawasi APH

Katanya SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

“Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut: 1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam. 2) Ketua Pelaksana: Irwasum Polri. 3) Wakil Ketua Pelaksana I: Irjen Kemdagri (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana lI : JAM Bidang Pengawasan, 5) Anggota Satgas terdiri dari: Polri, Kejaksaan, Kejati, Kejaksaan Agung, Kemendagri, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI,”

Untuk itu menurut Bung Edy SMAN 1 Panai Hilir Labuhanbatu, layak dilakukan pendalaman oleh APH, untuk membuat masyarakat lebih faham dan tidak jadi bahan pertanyaan yang tidak terjawab

Sedangkan Kacabdis R Prapat Dispen Provsu Rahmad Hidayat Rambe, Mpd, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan 1. Uang SPP ditentukan oleh hasil musyawarah kasek, dewan guru dgn orangtua siswa dihadiri oleh komite. Dgn berpedoman kepada peraturan yang ditentukan. Hasil musyawarah adalah bentuk pengesahan. Tidak ada bentuk persetujuan atau pengesahan. 2. Demikian juga baju olah raga.

“SPP. dibenarkan. Bagi siswa yang tidak mampu di bebaskandari spp. Sma panai hilir menerima dana bos,” tulis Rahmad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini