Angkutan Tonase Melebihi Kapasitas Masih Marak di Pelabuhan Sibolga, Dishub Diduga Abai

983
Angkutan
Mobil Pick Up Gran Max dan L300 Mitsubitshi Yang Tidak Standar Operasional Saat Berada di Dalam Kapal Menuju Pulau Nias
Sibolga – Angkutan (Mobil) Tonase yang tidak sesuai standar operasional atau diduga melebihi kapasitas masih marak beroperasi di Pelabuhan Sibolga.

Angkutan tersebut juga dengan mudah masuk kapal dengan melewati petugas penjaga Pelabuhan Kota Sibolga.

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor PM 62 Tahun 2019, bahwa untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan ketentuan dalam penyelenggaran angkutan penyebarangan perlu disusun standar pelayanan minimal angkutan yang ingin menyeberang.

Namun, peraturan tersebut seolah tidak diindahkan, diduga adanya pembiaran oleh petugas Pelabuhan Kota Sibolga terhadap mobil yang ingin menyebarang ke Pulau Nias.

AJ salah seorang pemerhati Kota Sibolga kepada awak media, Senin (17/01/2022) mengatakan, agar petugas di pelabuhan Sibolga bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya selaku pemerhati di Kota Sibolga merasa sangat miris melihat mobil yang bermuatan lebih memasuki pelabuhan, kenapa dibiarkan mobil yang diduga melebihi kapasitas menyeberang ke Pulau Nias, ada apa ?,” tanya AJ.

“Atau jangan-jangan dan diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas penjaga pintu gerbang Pelabuhan Sibolga,” sambungnya.

Menurut AJ, banyak hal seharusnya yang dipertimbangkan oleh dinas yang terkait ketika membiarkan mobil yang tidak standar operasional berlayar ke Pulau Nias.

Dia beralasan bahwa penumpang yang di dalam kapal tersebut juga perlu keselamatan.

“Jangan hanya memikirkan diri sendiri, lihat la mobil pick up Gran Max ini, sudah jelas tidak sesuai dengan standar operasional tetapi bisa masuk kedalam kapal, ada apa ?,” kata AJ.

“Apakah mungkin ada dilakukan Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak yang terkait, maka dengan mudahnya mobil atau truk-truk yang tidak standar operasional masuk ke pelabuhan Sibolga dan melanjutkan penyeberangan ke Pulau Nias,” lanjutnya.

AJ berharap pihak yang berwajib dan Dinas terkait jangan tutup mata dan tutup telinga perihal ini.

“Jika memang ada keluhan masyarakat mohon direspon dengan baik demi keselamatan orang lain. Lakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan Pungli di Pelabuhan Kota Sibolga,” tegas AJ.

Menanggapi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berada di Pelabuhan Kota Sibolga, sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Sibolga.

Namun yang dapat ditemui hanya salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga.
“Maaf Pak. Bapak Kadis, Kabid, Kasi lagi berada diluar,” ucapnya dengan singkat.

Terpisah, Kepala Bidang Penertipan dan Keselamatan Berlayar Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kota Sibolga (KSOP), Nahran, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengatakan, mengenai mobil yang tidak standar operasional atau melebihi kapasitan masuk ke Pelabuhan Kota Sibolga dan melanjutkan penyeberangan menuju Pulau Nias tidak merupakan kapasitas KSOP untuk melakukan pemeriksaan, melainkan tugas pihak Dinas Perhubungan atau pihak yang berwajib.

“Kita hanya memberikan izin berlayar, setelah kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Maka izin berlayar diberikan kepada Kapten Kapal,” ujar Nahran menjawab pertanyaan wartawan.

“Kalau untuk menindak tegas tidak ada kapasitas kita, tetapi kalau dokumen-dokumen penyeberangan baik itu mobil, truk, ataupun perorangan serta yang lain-lain sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk. KSOP bersedia untuk membantu memberikan solusi,” pungkasnya. (Syaiful)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini