Labuhanbatu-Aneh tapi nyata Personil Polsek Panai tengah sering berkelana keluar hukumnya seperti di Bilah Hilir, pada hal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Meringkus Bandar dari Tanjung Sarang Elang, wilayah hukum Polsek Panai Tengah, dan membuat tanda tanya bagi warga Labuhanbatu, Ada Apa? Apa Ada?
Yang lebih aneh, Oknum personil Polsek Panai tengah berinisial TTN, mengaku sakit hati pada Polres Labuhanbatu, karena Beberapa waktu lalu Personil Polres menyikat pengedar sabu dari wilayah hukumnya, di jawi jawi Panai hulu, oleh sebab itu mereka harus menyebrang ke wilayah hukum Bilah Hilir
Namun aneh juga, setelah itu justru personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus diduga bandar narkoba di Tanjung Sarang Elang yang tak lain merupakan Wilayah Hukum Polsek Panai tengah, atas kejadian ini. Tokoh masyarakat berinisial AMN (45) warga simpang Ajamu, menduga peredaran barang haram itu di wilayah Panai Hulu dan Tengah di bekingi oknum berinisial TTN tersebut dan mengaku dekat dengan oknum perwira di salah satu Polda yang sebentar lagi akan menjabat Jendral.
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus terduga bandar sabu sabu dengan Barang Bukti seberat 5.66 g, dari tangan terduga, di Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu, hal ini sontak mengejutkan warga labuhanbatu ternyata di lingkungan Panai Hulu masih ada bandar, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi SH.,MH, Minggu (17/01/2021)
Menurut Kasat Narkoba, saat melakukan penangkapan terhadap salah seorang bandar narkoba didusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, personil satres narkoba Polres Labuhanbatu sempat dihadang kerabat dari tersangka, bahkan sampai ada yang melakukan pelemparan batu.
“Namun penghadangan itu tidak berarti apa-apa, personil kita bersama saya dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, tetap melakukan penangkapan terhadap RNH alias Tua (35) Warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu saat berada didepan rumahnya, Senin (11/10/2021), sekira pukul 21:00 Wib
Kasat Narkoba juga menjelaskan adanya penangkapan bandar narkoba di Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang mana menurutnya tersangka RNH alias Tua berhasil diringkus, merupakan pengembangan dari rekannya MK alias Biru, yang ditangkap sebelumnya oleh personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
MK alias Biru (31) warga Tanjung Haloban ditangkap di Simpang Jawi-Jawi Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu, tersangka MK menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu-sabu didapatnya dari Tua, warga Tanjung Sarang Elang, dan benar saja Bandar tersebut dapat diamankan
“Sedangkan tersangka Tua yang memiliki empat orang anak ini juga mengakui bahwa MK alias Biru merupakan kaki tangannya dan sudah dua tahun terlibat bisnis narkoba, tersangka Tua juga mengakui, dari bisnis narkoba dirinya mendapat keuntungan Rp 600.000 – Rp 1.000.000/harinya”, tambah AKP Martualesi Sitepu
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap RNH alias Tua sampai ke kota Medan dan Tanjung Balai selama lima hari tidak membuahkan hasil, diduga penangkapan terhadap rekannya di tanjung sarang elang ini sudah bocor sehingga sudah duluan meninggalkan kota tempatnya berdomisili
“Dari kedua tersangka, kita menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,66 bruto, uang tunai Rp 1.550.000 dan 5 (lima) unit HP berikut 1 (satu) unit sepeda motor RX King dan terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjar” tegas AKP Martualesi Sitepu.
(Denni Pardosi SH)