Labuhanbatu-Diduga ancam karyawan PT Daya Labuhan Indah (PT DLI) Wilmar group, dengan menggunakan parang, Prayoga alias Memes (33) warga Sei Tampang diringkus Personil Unit Reskrim Bilah Hilir, yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait, SH, di Simpang Sadane Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H, Sunitro Margolang, SH, Selasa (20/12/2022)
Menurut Kapolsek Bilah Hilir, Pelaku setelah ancam karyawan PT DLI, langsung dilaporkan korban, dan setelah 6 bulan menyandang status DPO, Prayoga alias Memes warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu akhirnya “gol” digelandang polisi ke jeruji besi pada hari minggu (18/12/2022)
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan terbukti ancam karyawan PT DLI itu, dan karena kita panggil tidak pernah mau hadir, maka kita masukkan daftar DPO, setelah personil kita mendapat info keberadaan pelaku, kita langsung bergerak dan kita tangkap,” demikian keterang Kapolsek Bilah Hilir AKP H, Sunitro Margolang, SH
Kemudian Kapolsek Bilah Hilir itu juga menjelaskan jika pelaku dilaporkan Rizal ( korban) karyawan PT DLI dengan nomor laporan polisi : / B / 155 / VII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 02 JULI 2022, yang mana awal mula persoalan pada tanggal 2 Juli 2022, pelaku merasa tidak senang ditegur oleh korban saat melintas dari dalam areal perkebunan membawa buah sawit hasil curian milik perusahaan,
“Pelaku sudah sering melakukan pencarian buah sawit milik perusahaan, membawa buah sawit curian melintas dari pos Security tanpa ada rasa takut, karena berulang kali seperti itu, pelaku ditegur oleh korban agar jangan sesuka hatinya, sebab, pelaku yang dapat hasil, korban dan rekan – rekannya bisa menerima sanksi dari pimpinan perusahaan,”ujarnya.
Merasa tidak senang ditegur di depan Security yang lain, lanjutnya lagi, pelaku lalu memaki korban dengan menyebutkan nama alat kelamin pria. Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, dan emosi pelaku pun memuncak, pelaku yang sudah dari awal membawa parang berusaha membacok korban, namun kawan – kawan korban yang menjadi saksi kejadian berhasil melerai dan merebut parang dari tangan pelaku
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirinya terancam dan membuat laporan ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pada Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara, setelah 6 bulan menyandang status DPO, Prayoga alias Memes berhasil diringmus personil kita dan digelandang Mapolsek untuk ditahan,” tutup Kapolsek Bilah Hilir itu