Labuhanbatu-Ali bongkrek demikian sapaan terhadap pria tersangka berinisial AMS ini, tidak berkutik saat di amanakan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, karna kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram. Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu (25/11/2023)
Kepada wartawan Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyebutkan tidak berkutik saat di tangkap tersangka AMS alias Ali bongkrek, warga Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut ini diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,28 gram dari pelaku
“Tersangka AMS alias Ali Bongkrek tidak berkutik saat diborgol oleh petugas setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Selasa 21 November 2023 kemarin di Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Rantauprapat Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berkat laporan masyarakat, yang resah melihat kelakuan tersangka yang sering datang kelingkungan Sibuaya menjalankan bisnis jual narkotikanya.
“Selain mengamankan tersangka dan 1,28 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa celana pendek tempat tersangka menyimpan sabu miliknya,” tambah Kasih Humas lagi.
Parlando menuturkan, saat ini pelaku AMS alias Ali Bongkrek dan barang bukti yang diamankan petugas sudah dibawa Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Parlando lagi